Delapan Tersangka Kasus Korupsi Dana PI pada PT SPRH Ditahan Kejati, Satu Pingsan dan Satu Mangkir 

0 72

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu menahan delapan orang tersangka di kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan ke PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023-2024.

Penahanan dilakukan tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Kedelapan tersangka merupakan pejabat di PT SPRH, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir. Mereka adalah Tiswarni selaku Komisaris Utama, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku Anggota Komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang, serta Muhammad Khoirudin selaku Sekretaris.

Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Syahrir Jasman, ketika diwawancarai wartawan, Kamis malam. Dia mengatakan, tersangka ditahan bertempat Rutan Kelas I Pekanbaru dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan. “Hari ini tim penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap 8 tersangka. Ke 8 tersangka ini merupakan pejabat di PT SPRH,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik telah ada menetapkan 4 tersangka lainya, yakni Rahman selaku mantan Dirut PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga, serta Dedi Saputra merupakan pihak Kepala Divisi Pengembangan. Keempatnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Pantauan di halaman Kantor Kejati Riau, ketika para tersangka itu digiring ke mobil tahanan, anggota keluarga tersangka, dan termasuk anak-anak yang menunggu sejak sore tak kuasa menahan tangis. Salah seorang tersangka perempuan, Tiswarni, bahkan sempat pingsan setelah keluar dari gedung. Ia kemudian dibopong masuk ke dalam mobil tahanan.

Di tengah isak tangis keluarga, maka para tersangka memilih bungkam saat ditanya wartawan terkait penggunaan uang yang diduga diselewengkan. Satu tersangka menghilang Dalam kasus ini, masih ada satu tersangka yang belum ditahan, yakni Salim Aktar, Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI). Ia mangkir saat dipanggil penyidik.

Terkait satu orang tersangka yaitu Salim Aktar yang tidak hadir pada pemanggilan itu, dikatakan Syahrir bahwa penyidik telah mendatangi alamat Salim di Kota Medan, Sumatera Utara. Namun, hal rumah yang bersangkutan sudah kosong. “Ada satu orang (tersangka) yang tidak datang. Kami berharap bersangkutan itu, segera datang memenuhi panggilan kami. Kalau kembali mangkir, maka akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Dikesempatan itu, ditanya modus korupsi. Syahrir menyebut, bahwa penyidik masih melengkapi berkas dalam perkara dengan juga memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka. Kasus inipun berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen yang juga merupakan hak partisipasi daerah dalam hal pengelolaan wilayah kerja migas agar daerah memperoleh manfaat ekonomi.

PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI total Rp 569.724.918.637 sepanjang 2023-2025. Pada tahun buku 2023 saja, laba bersih mencapai Rp 489.441.955.896 yang sebagian besar dari dividen PI tersebut. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, mulai pemberian tantiem dan bonus yaitu Rp 9.788.839.118 kepada direksi, komisaris, dan pegawai itu disetujui melalui RUPS pada 2 September 2024 tanpa pembahasan dan penilaian kinerja yang memadai. (Irsyad)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.