Penanganan Karhutla di Kalbar, Menhut RI Raja Juli Sebut Prabowo Salurkan Bantuan Rp240 Miliar

0 53

DERAKPOST.COM – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli, ungkap penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) daerah Kalimantan Barat (Kalbar), telah disalurkan dana sebesar Rp240 miliar.

Hal itu disampaikan Menhut menjawab wartawan, Jumat (24/10/2026). Disebut dia, dana itu bentuk kepedulian pihaknya pemerintah pusat kepada daerah terjadi bencana Karhutla. Seperti di Kalbar ini.

“Tadi betul kata Pak Gubernur (Kalbar) ya, saya telah mengirim surat kepada Bapak Presiden untuk bantuan pada Kalbar. Dan ini sudah dibantu Bapak Presiden sebesar Rp240 miliar,” ungkap Menhut Raja Juli.

Pernyataan disampaikannya dalam rapat koordinasi penanganan Karhutla di daerah Ketapang, Kalbar. Raja Juli ini mengatakan, bantuan Presiden tersebut diberikan yaitu dengan cara melalui dua tahapannya

Pada tahap pertama, katanya, hal bantuan itu, yang disalurkan sebesar Rp200 miliar untuk provinsi dan 10 kabupaten kota telah ditransfer. “Rp200 miliar untuk provinsi dan 10 kabupaten kota ditransfer,” ujarnya.

Raja Juli mengatakan pemerintah kembali mengajukan permohonan bantuan kepada Presiden untuk sejumlah kabupaten yang belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama. Pengajuan dilakukan dengan pertimbang kondisi dan eskalasi karhutla yang berbeda di masing-masing wilayah.

Presiden kemudian menyetujui bantuan untuk empat kabupaten di Kalbar, yakni Mempawah, Landak, Sekadau, dan serta Sanggau. Raja menyebut dana tersebut telah masuk ke rekening masing-masing daerah sekitar dua hari lalu.

“Alhamdulillah, Bapak Presiden kembali menyetujui pemberian bantuan kepada empat kabupaten di Kalimantan Barat yaitu Mempawah, Landak, Sekadau dan Sanggau dan per hari dua hari yang lalu sudah masuk ke rekening masing-masing,” ujarnya.

Dikutip dari laman Kompas. Raja Juli juga minta pemerintah daerah memanfaatkan bantuan tersebut secara maksimal dan sesuai peruntukannya.

“Jadi supaya bupati bisa memanfaatkan secara maksimum apa sudah diberikan ini sesuai dengan peruntukan. Sesuai dengan surat edaran yang sudah diterbitkan oleh Pak Mendagri,” kata Menhut. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.