Satreskrim Polres Kampar Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Jalan Garuda Sakti KM 12

0 55

DERAKPOST.COM – Pada 21 Oktober 2026 malam. Dari pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar meungkap ada dugaan penyalahgunaannya pengangkutan dan tata niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Garuda Sakti KM 12, di Desa Karya Indah, di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar

Pengungkapan kasus ini bermula informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 17.00 WIB terkait ada dugaan penyimpanan dan pengalihan solar subsidi di lokasi tersebut. Menindaklanjut tersebut, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata memerintahkan Kanit Tipidter Iptu Hermoliza bersama personel Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.

Tim kepolisian itu tiba sekitar pukul 19.15 WIB. Di lokasi, pihak petugas menemukan seorang pria berinisial JA (46), juga warga setempat yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta. Dalam halnya pengungkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain ada satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BK 8405 PI, 14 jeriken juga berisi BBM jenis solar dengan volume bervariasi, tiga buah selang pengalir minyak, satu kartu barcode pengisian BBM, serta satu unit telepon genggam beserta kartu SIM.

Selanjutnya, pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, JA akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi halnya sebagaimana itu diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kampar untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami terus melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kampar, mengingat masih ada pihak yang memanfaatkan kebijakan subsidi untuk keuntungan pribadi. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari lingkungan masyarakat,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).

Dia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan pada BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing. “Kami didalam hal ini mengajak warga bisa berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di sekitar tempat tinggal masing-masing. Kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap pada tiap pelanggaran merugikan keuangan negara dan hak masyarakat luas,” ujarnya. (Raja)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.