DERAKPOST.COM – Ada sebanyak 49,85 ton kacang tanah berasal dari Kota Dumai akan diselundupkan ke Jakarta. Namun ini berhasil diamankan pihak kepolisian. Yang diketahui, barang itu merupa pasok pangan yang diduga ilegal.
Ribuan karung kacang tanah impor tanpa jaminan kelayakan karantina nyaris beredar bebas di pasar tradisional dan swalayan di wilayah ibu kota dan sekitarnya. Beruntung, rantai pasokan pangan ilegal seberat 49,85 ton yang diselundupkan melalui wilayah Dumai, Provinsi Riau ini berhasil diputus sebelum sampai ke tangan konsumen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon menyebutkan pihaknya berhasil amankan 1.536 karung kacang tanah yang telah siap untuk diperdagangkan. Victor ungkapkan, komoditas pangan ini masuk ke Indonesia tanpa melewati prosedur perizinan resmi dan pengawasan otoritas karantina.
“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, kemudian diangkut melalui jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” sebut Victor saat dikonfirmasi. Penindakan tegas ini bermula ketika pihak terkait gagal menunjukkan tiga dokumen mutlak dalam tata niaga pangan lintas negara.
Dikutip dari laman Tribunnews. Dokumen yang tidak dapat dilampirkan tersebut meliputi Persetujuan Impor (PI), laporan dari pihak surveyor, serta sertifikat karantina yang sejatinya berfungsi menjamin komoditas tersebut aman dari risiko hama maupun penyakit.
Selain menyita puluhan ton komoditas tak berizin tersebut, petugas juga menahan setumpuk bukti administratif yang saling berkaitan. Dokumen transaksi berupa surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran tunai, hingga dokumen lokasi penyimpanan barang kini telah disita penyidik guna kepentingan pembuktian.
Saat ini, jajaran kepolisian tengah membongkar struktur jaringan di balik layar. Penelusuran difokuskan pada jejak masuknya barang tersebut di Dumai, rute distribusi logistik darat yang melintasi Pulau Sumatera, hingga titik akhir rencana pemasaran komoditas gelap itu di Jakarta.
Menyikapi temuan ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto memastikan proses hukum akan berjalan transparan berdasarkan fakta penyidikan. Ia menjamin jajarannya akan memburu seluruh pihak yang memfasilitasi aktivitas niaga ilegal yang merugikan pendapatan negara ini.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegas Budi.
Sebagai langkah antisipasi kedepan, kepolisian memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha agar taat pada ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat luas juga didorong untuk tidak ragu melaporkan aktivitas bongkar muat mencurigakan atau indikasi perdagangan ilegal di lingkungan mereka melalui layanan panggilan darurat Polri 110. (Dairul)