Siklus Kabut Asap Masih Berulang, Johny Mundung Minta Tegakkan Strict Liability Bagi Korporasi Pembakar Lahan

0 63

DERAKPOST.COM – Siklus kabut asap terus berulang. Sehingga, dalam hal ini diketahui Johny S. Mundung, yang aktivis lingkungan hidup Riau ini angkat bicara. Ia minta untuk bisa tegakkan Strict Liability Bagi Korporasi Pembakar Lahan.

Desakan penegakan hukum ke perusahaan yang terindikasi lalai menjaga lahanya, dari kebakaran kembali mengemuka di Provinsi Riau. Maka, selaku aktivis lingkungan hidup mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap korporasi pemegang konsesi itu menjadi sarang titik panas (hotspot) dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.

“Korporasi demikian harus dengan segera ditangkap dan diadili. Tiada pandang bulu. Tegakkan hukum seadil adilnya. Bila perlu, konsesinya itu ditutup, diambil alih negara. Apalagi, diketahui adanya berbagai laporan pemantauan lingkungan yang mencatat itu sebagian besar titik api ada dalam area izin pengusahaan lahan. Baik perusahaan, atau perorangan secara luas,” ujarnya.

Mundung, demikian panggilanya akrab pria ini mengatakan, area mencakup Hak Guna Usaha (HGU) hal perkebunan kelapa sawit, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kayu serat akasia dan eukaliptus, hingga wilayah operasional pertambangan migas dan batu bara.

Secara nasional, data pemerintah mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi di Sumatra dan Kalimantan terindikasi memiliki titik api pada musim panas 2026. Total luasan area yang terbakar di dalam wilayah kerja korporasi tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar 85.000 hektare.

Landasan hukum untuk menindak korporasi pembakar lahan terbilang sangat jelas. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemegang hak atau izin bertanggung jawab penuh atas kebakaran yang terjadi di areal kerjanya. Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pemerintah juga memiliki instrumen prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yang memungkinkan korporasi dituntut ganti rugi secara perdata tanpa perlu membuktikan unsur kesalahannya demi memulihkan ekosistem yang rusak. Instrumen penindakan ini melingkupi sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha, penegakan hukum perdata lewat gugatan pemulihan lingkungan, hingga sanksi pidana berupa jeratan pidana badan dan denda besar bagi manajemen atau pihak pemberi perintah pembakaran.

Di Provinsi Riau, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mencatat beberapa korporasi HTI akasia/eukaliptus dan sawit yang arealnya secara konsisten menunjukkan titik api pada musim panas 2026, seperti PT Arara Abadi—pemasok kayu untuk PT IKPP Perawang—serta PT Sekato Pratama Makmur. Sementara itu, korporasi HTI lain seperti PT Sumatera Riang Lestari telah dicabut izin PBPH-nya oleh pemerintah, sedangkan PT Perawang Sukses Perkasa Indah terus berada dalam pengawasan ketat.

Langkah pengawasan dan penindakan serupa juga berlangsung di kawasan lain. Pada pertengahan Agustus 2026, Kementerian Kehutanan memeriksa empat perusahaan pemegang PBPH di Kalimantan Barat, yakni PT Finnantara Intiga, PT Wanakerta Eka Lestari, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Wana Subur Persada. Areal konsesi anak usaha BUMN seperti PT Inhutani I Unit Labanan di Kalimantan Timur pun tercatat menyumbang titik api signifikan akibat amukan api di lapangan.

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pemegang izin wajib memitigasi dan bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan jika terjadi kebakaran di areal operasional mereka. Pada saat yang sama, tim Satgas gabungan di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan terus bergerak memverifikasi titik panas untuk melakukan pemadaman darat dan pendinginan.

Johny juga merupa Ketua Yayasan Inisiatif Bumi Swarnadwipa, menyatakan bahwa penguatan tata kelola penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Riau khususnya serta penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan pemilik konsesi merupakan kewajiban mutlak. “Langkah ini krusial untuk menghentikan siklus bencana kabut asap, memberi efek jera bagi korporasi, serta menegakkan prinsip pertanggungjawaban mutlak atas kerusakan lingkungan,” tutupnya. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.