Teliti SPDP Dugaan Korupsi Ala Pungli Camat Bonai Cs Kejat Riau Siapkan 8 Orang Jaksa

0 80

Teliti SPDP Dugaan Korupsi Ala Pungli Camat Bonai Cs Kejat Riau Siapkan 8 Orang Jaks
DERAKPOST.COM – Menindaklanjut perkara dugaanya korupsi, berkedok Pungutan Liar (Pungli) perbaikan jalan dengan menyeret nama Camat Bonai Darussalam dan serta Kepala Desa (Kades) Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Kejati Riau pun, mulai persiapkan 8 orang jaksa.

Hal pemeriksaan perkara proses hukum ini bergulir, usao pihak Kejati menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Kasus ini, awalnya diusut Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berdasar aduan masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau, Zikrullah dikonfirmasi bahwa dokumen ini dimulainya penyidikan tersebut telah teregister di meja kejaksaan sejak akhir bulan lalu. “SPDP yang diterima tanggal 30 Juni 2026,” terangnya.

Guna mengawal kelengkapan berkas pada perkara dari kepolisian, Kepala Kejati Riau langsung merespons dengan membentuk tim khusus. Zikrullah memastikan bahwa proses hukum akan diawasi secara ketat oleh belasan penegak hukum. Dikatakan dia, sudah ditunjuk jaksanya ada 8 orang untuk Teliti SPDP itu.

Desakan Penetapan Tersangka

Lambannya proses penetapan tersangka memicu reaksi dari pelapor kasus ini, yakni LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR). Puluhan massa gelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Riau, Kamis (13/8/2026), menuntut ketegasanya aparat kepolisian.

Dalam orasinya, massa ini yang dipimpin Ketua Umum DPP AMATIR Ismanto, juga
mendesak Polda Riau agar tak takut dan  tidak tunduk pada intervensi siapapun ini didalam menangani perkara ini. Diketahui ini, sejumlah poin tuntutan utama kepada korps Bhayangkara:

Mendesak Kapolda Riau segera menetapkan Camat Bonai dan Kades Sontang sebagai tersangka korupsi.

Meminta penyidik menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana pungli.

Mengingatkan kepolisian agar tidak gentar dalam memberantas korupsi di wilayah Riau.

Dugaan Aliran Dana ke Rekening Pribadi

Lebih jauh, pihak LSM membongkar dugaan modus operasi yang dijalankan. Kades Sontang disinyalir meminta uang pelicin kepada sejumlah perusahaan dengan dalih dukungan kegiatan desa. Agar operasionalnya tidak dipersulit, perusahaan terpaksa menyerahkan sejumlah uang yang diduga kuat tidak melalui mekanisme resmi pemerintahan desa.

Uang yang terkumpul disinyalir menembus angka Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar dan ditengarai masuk langsung ke rekening pribadi Kades Sontang, Zulfahrianto.

Ismanto juga menyoroti jejak digital sang Kades yang kerap memamerkan perbaikan jalan menggunakan alat berat pribadi di media sosial, seolah-olah didanai dari kantongnya sendiri. Namun, narasi tersebut berubah saat kasus ini dilaporkan ke polisi.

“Kalau dipikir-pikir ya memang dana pribadi karena masuk ke rekening pribadi. Setelah dilaporkan, lalu dia bilang dana itu memang dari perusahaan untuk perbaikan jalan sebagai CSR,” beber Ismanto.

Ia mengingatkan bahwa regulasi mengharuskan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Dinas PUPR, bukan dihimpun secara sepihak. Menurutnya, tindakan Camat dan Kades tersebut memberikan contoh buruk bagi tata kelola pemerintahan tingkat desa di Riau.

“Subjek tindak pidana korupsi bukan hanya penyelenggara negara seperti ASN, tapi juga setiap orang yang menerima gaji dari negara. Honor P3K saja dilarang pungli apalagi Kepala Desa,” pungkasnya.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.