4.414 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Satgas Pemburu Teking COVID-19

0 200

MP, PEKANBARU — Sebanyak 4.414 warga Riau yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan terjaring Satgas Pemburu Teking COVID-19.

Satgas Pemburu Teking COVID-19 merupakan tim gabungan Yustisi yang diinisiasi oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk menindak warga yang degil atau keras kepala dalam penerapan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID)-19.

Tindakan tegas ini berdasarkan Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membeberkan sejak dikerahkan 2 pekan lalu, Satgas Pemburu Teking Covid-19 telah menjaring sebanyak 4.414 pelanggar yang tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan. Mereka diberikan sanksi berupa 3.385 teguran lisan dan 1.029 teguran tertulis.

”Dari jumlah itu, sebanyak 697 orang pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi bersih-bersih fasilitas umum dan jalan. Setelah melaksanakan sanksi sosial tersebut, para pelanggar diminta menulis ikrar/janji untuk tidak mengulang perbuatan yang sama,” terang Sunarto.

Selain sanksi membersihkan fasilitas umum, imbuh Kabid Humas, ada juga yang diberikan saksi berupa denda. Total denda sampai dengan akhir September 2020 yang terkumpul dari pelanggar adalah sebanyak Rp.6.500.000,-

Menurut Kabid Humas Polda Riau, hukuman denda diberikan bagi pelanggar yang sudah sering terjaring Satgas Pemburu Teking Covid-19. Sanksi ini diterapkan untuk memberikan efek jera.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.