16 Tual Kayu Log Hasil Pemalakan Liar Disita Polres Kampar

0 137

MP, PEKANBARU – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar menyita 16 tual kayu log hasil aktivitas pemalakan liar atau ”illegal logging” (ilog) di kawasan hutan Cagar Alam Bukit Bungkuk Desa Merangin Kecamatan Kuok.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK menyebutkan selain menyita barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan 2 (dua) pelaku ilog masing masing DN alias DV (33) warga Desa Empat Balai dan HS alias MM (26), warga Desa Lereng Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

”Mereka kita amankan bersama barang bukti pada Minggu malam, 21 Nopember 2021,” ungkapnya.

Selain barang bukti kayu kayu hasil pembalakan liar, polisi juga menahan 1 unit mobil pickup Grand Max Nopol BM-9448-TC dan 1 unit sepeda motor modifikasi yang diberi sling dan seutas tali tambang warna putih.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti personel Satuan Reskrim Polres Kampar.

Senin (22/11) sekira pukul 11.00 WIB, Kanit III Tipidter Ipda Irwandy H.Turnip MH bersama anggotanya mengecek lokasi area bekas tebangan dan bekas gergajian kayu dengan titik koordinat 0°15’54,3″N 100°55’36,0″ E, 0°15’54,4″N 100°55’36,3″ E, 0°15’54,7″N 100°55’36,4″ E.

Setelah dilakukan koordinasi dengan ahli BPKH wilayah XIX Riau diketahui bahwa lokasi penebangan berada di dalam Cagar Alam Bukit Bungkuk.

Tak jauh dari lokasi tebangan tadi, tim menemukan 1 (satu) unit sepeda motor rakitan yang diberi sling yang digunakan oleh pelaku untuk menarik kayu dari lokasi penebangan ke pinggir sungai.

Selain itu, juga ditemukan tali tambang warna putih yang diduga digunakan untuk menarik kayu melalui aliran sungai ke tempat muat mobil.

”Semua barang bukti dan dua orang pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Kampar. * (rilis/Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.