Wow….. SKTM dan KIS Tak Berlaku untuk Jalur Afirmasi SPMB SMA dan SMK 2026

0 50

DERAKPOST.COM – Kabupaten Jombang  adalah sebuah kabupaten yang terletak di bagian tengah Provinsi Jawa Timur. Saat ini mencatat untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak dapat digunakan sebagai syarat mendaftar jalur afirmasi di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK tahun ini.

Pendaftaran jalur afirmasi masuk dalam tahap kedua dan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 17-18 Juni 2026. “Untuk jalur afirmasi, masyarakat ini mesti memahami SKTM maupun KIS itu, tidak otomatis bisa digunakan sebagai syarat utama. Dikarena
yang digunakan itu tetap adalah data resmi pemerintah yang sudah terintegrasi dalam sistem,’’ kata Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Eko Redjo Sunariyanto.

Ia mengatakan, disaat ini SPMB SMA dan SMK masuk dalam tahap pembetulan nilai rapor dilakukan kepala SMP, kalau terdapat kekeliruan. Yaitu, tahapan ini dilaksanakan pada 21-26 Mei. Hal siswa akan mendaftar pada jalur afirmasi harus dibuktikan pada kartu program Indonesia pintar (PIP) yang diterbitkan kementerian dan terdata dalam data pokok pendidik (Dapodik).

Kemudian kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan sosial tunai (BST). Serta terdata dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN). ’’Jalur afirmasi terdiri dari beberapa kategori,’’ ucapnya. Pertama, afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu. Kedua, afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu. Ketiga,
afirmasi anak buruh keluarga tidak mampu. Serta keempat, afirmasi penyandang disabilitas.

Dikutip dari laman CNBCIndonesia. Dalam juknis SPMB Jawa Timur 2026/2027, calon murid baru dari keluarga ekonomi tidak mampu yang memiliki nilai akademik minimal 85, akan diprioritaskan masuk pada jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota sebesar 7 persen. Nilai 85 tersebut merupakan gabungan nilai rata-rata rapor 60 persen dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 40 persen.

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan, usia calon murid yang lebih tua, dan waktu pendaftaran. “Kalau tidak masuk kuota 7 persen afirmasi nilai akademik, maka sistem otomatis akan mengalihkan ke jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 13 persen,’’ jelasnya.

Mekanisme pemeringkatan juga berlaku pada jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, afirmasi anak buruh, dan afirmasi disabilitas apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah. Selain itu, untuk calon murid penyandang disabilitas diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis atau lembaga psikologi terakreditasi, maupun kartu penyandang disabilitas dari kementerian terkait.

Tak hanya itu, sekolah tujuan juga wajib melakukan asesmen terhadap calon murid disabilitas sebelum dinyatakan diterima. ’’Sekolah akan melakukan asesmen melalui tim khusus atau bekerja sama dengan pihak lain untuk memastikan layanan pendidikan yang sesuai bagi siswa disabilitas,’’ tegasnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.