Wow…. Hasil Banding JPU KPK, Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Menjadi Empat Tahun Penjara

0 53

DERAKPOST.COM – Banding dilakukanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuah hasil. Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding dan memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid tersebut jadi empat tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis itu, dalam persidangan secara daring, Senin (5/10/2026). Abdul Wahid dalam hal ini dinyatakan terbukti secara sah bersalah, yakni telah melanggar pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan.

“Menjatuhkan hal pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara itu selama 4 tahun,” ujar Abdul Azis, saat membacakan amar putusan. Selain hal pidana kurungan, terdakwa ada juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan oleh Abdul Wahid, maka itu diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga turut mewajibkan Abdul Wahid membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Pembayaran yang wajib diselesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika batas waktu tersebut terlewati, harta benda milik Abdul Wahid akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila ini hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid bisa dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan,” tegasnya. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan. Majelis memberi batas waktu 14 hari kepada pihak terdakwa maupun JPU KPK untuk tentukan sikap, hal menerima, pikir-pikir, atau juga mengajukan kasasi.

Terkait yang ditawarkan Majelis Hakim itu, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, saat itu melalui Penasihat hukum, mengatakan, didalam hal ini menyatakan pilih pikir-pikir. “Sesuai disampaikan dan diinginkan klien, maka kami Pikir-pikir, Yang Mulia,” timpal tim penasihat hukum Abdul Wahid di akhir persidangan tersebut.

Untuk diketahui, putusan di tingkat banding ini lebih berat dibandingkan vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana itu pada sidang sebelumnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, pada hari Kamis (30/7/2026), terdakwa hanya divonis dua tahun penjara. Dan pihak JPU KPK didalam hal ini mengajukan banding. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.