DERAKPOST.COM – Agenda pelaksanaan PSU Pilkada Siak ini, ada hal yang sangat tidak sesuai aturan. Dimana itu, diketahui Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) imk menemukan Alat Praga Kampanye (APK) berupa jilbab berstiker Paslon 03. Hal itu, TPS 03 Jayapura, Kecamatan Bungaraya,
Penemuan ini di dapat sekitar pukul 9 pagi, saat Tim Gakkumdu melaksanakan patroli pengawasan di lokasi PSU, pada hari Sabtu (22/3/2025). Atribut kampanye ditemukan dalam mobil Inova warna hitam plat no BM 1973 WM.
Tim Gakkumdu segera mengamankan barang bukti berupa jilbab berstiker paslon 03 sekitar ± 12 helai dan Mobil inova warna hitam plat no BM 1973 WM.
Tambahan informasi, saat ini sedang berlangsung PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak. Tiga lokasi tersebut yakni TPS 03 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 03 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, dan di Lokasi Khusus yakni TPS 902 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an. (Rilis)