Waduh… Sidang Mantan Menteri Agama Yaqut, Auditor BPK Buka-bukaan Soal Kronologi Penetapan Kuota Haji

0 51

DERAKPOST.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menerima eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Empat saksi tersebut merupakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terlibat dalam tim pemeriksaan investigatif dalam rangka menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama periode 2023-2024.

Selain Yaqut, setidaknya ada tiga terdakwa lain yang diadili di muka persidangan. Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dikutip dari laman Kompas. Auditor BPK Ungkap Total Fee Percepatan Kuota Haji Rp 121 M, Mengalir ke Pejabat Kemenag Auditor BPK, M Ramadhani, yang mewakili tiga rekannya pun buka-bukaan soal kronologi penetapan kuota haji di era Yaqut hingga kerugian negara yang dihasilkan dalam praktik haram tersebut.

Kronologi Pembagian Kuota Haji

Ramadhani menjelaskan, rangkaian perubahan pembagian kuota haji tambahan 2024 bermula setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan tambahan 20.000 kuota pada 20 Oktober 2023. Dalam rapat pada 27 November 2023, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Yaqut kemudian minta pembagian 50:50 kepada pemerintah Arab Saudi melalui surat pada 27 Desember 2023. Komposisi tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman pada 8 Januari 2024. Pada 9 Januari 2024, Kementerian Agama menerbitkan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 yang menurut Ramadhani ditandatangani pada tanggal tersebut, tetapi diberi tanggal 21 Desember 2023.

“(KMA itu) ditandatangani secara backdate menjadi 21 Desember Tahun 2023. Jadi ini sebenarnya riil ditandatanganinya itu di 9 Januari, tapi tertanggalnya itu 21 Desember 2023,” jelas Ramadhani. Pada 16 Januari 2024, pembagian kuota tambahan dalam aplikasi e-Hajj berubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Meski demikian, hingga penyelenggaraan haji berakhir, tidak ada pembahasan lanjutan untuk menyesuaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dengan perubahan komposisi kuota tersebut. Ramadhani juga mengungkapkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan Yaqut dan kawan-kawan. Salah satu penyimpangan itu berupa penetapan kuota khusus tambahan 2024.

Pertama, Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian kuota haji tambahan masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. “Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama tanggal 27 November 2023, dan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024,” ungkap Ramadhani.

Kedua, Yaqut mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen sebelum bertemu dengan Presiden RI saat itu, Joko Widodo atau Jokowi, pada 27 November 2023. Ketiga, bahwasa Yaqut tandatangan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Nomor 130 Tahun 2024 secara backdate atau menggunakan tanggal mundur.

Langkah itu membuat proses pengisian kuota seolah-olah telah memenuhi ketentuan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama 30 hari. “Namun secara faktual manipulasi tanggal tersebut memangkas waktu pelaksanaan bagi jemaah hanya menjadi 5 hari, yang mengakibatkan 4.204 calon jemaah haji khusus yang dapat melakukan pelunasan pembayaran Bipih khusus dari 9.400 jemaah yang berhak lunas,” tegas dia.

Keempat, Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Nomor 130 Tahun 2024 tidak dipublikasikan melalui laman haji.kemenag.go.id dan jdih.kemenag.go.id. Sehingga membatasi masyarakat untuk memperoleh informasi pembagian kuota haji tambahan.

Kelima, Yaqut memasukkan alokasi 50 persen kuota haji tambahan untuk haji khusus ke dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Menurut Ramadhani, langkah itu digunakan untuk menjustifikasi perubahan proporsi kuota haji khusus dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen.

Keenam, Yaqut menyampaikan kepada Forum Sathu bahwa dirinya menunjuk Isfah Abidal Aziz untuk mewakilinya dalam komunikasi dengan Forum Sathu terkait kuota haji tambahan tahun 2024.

Fee Percepatan

Dikutip dari laman Kompas. Ramadhani mengungkapkan fee percepatan kuota haji khusus tambahan 2024 di kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tembus Rp 121 miliar. “Sehingga total fee percepatan untuk tahun 2024 adalah sebanyak Rp 121.238.064.000,” ungkap Ramadhani.

Dana itu disebut dibagikan kepada pegawai Kementerian Agama, asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), PIHK, serta pihak-pihak terkait. Jumlah Rp 121 miliar ini berasal dari beberapa mata uang, yakni dollar Amerika Serikat (AS), riyal Arab Saudi, dan rupiah.

“Yang pertama 7.395.200 dollar AS, ini ekuivalen dengan Rp 117.176.944.000. Kemudian riyal Saudi Arabia 16.000, ini ekuivalen dengan Rp 67.520.000 dan Rp 3.993.600.000,” jelas dia.

Selain pada 2024, Ramadhani juga memaparkan aliran fee percepatan kuota haji khusus tambahan pada 2023. Ia menyebut Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, dan Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang dari fee percepatan kuota haji khusus tambahan pada tahun tersebut.

“Yang pertama 1.467.000 dollar AS atau ekuivalen dengan Rp 22.379.085.000, dan Rp 300.000.000,” ucap dia. “Sehingga total fee percepatan pada 2023 adalah senilai Rp 22.679.085.000. Kami menggunakan kurs di tahun 2023 yaitu 1 dollar AS sebanyak Rp 15.255,” pungkasnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.