Waduh… Izin Dicabut, Bulan Depan PT Toba Pulp akan PHK Karyawan

0 57

DERAKPOST.COM – Pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan, di Sumatra Utara awal tahun ini. Karena itu, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) ini yang merupakan salah satu perusahaan terkena dampak, maka dalam hal ini akan segera melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.

Sebagaimana dikutip dari laman Blomberg. Manajemen PT Toba Pulp Lestari sekarang ini tengah melakukan sosialisasi kebijakan PHK terhadap karyawannya, yaitu pada 23 April-24 April 2026. Rencana pemangkasan tenaga kerja di perusahaan bubur kertas ini akan dilaksanakan esekusinya pada 12 Mei 2026, mendatang.

Keputusan itu diambil selepas pemerintah mencabut PBPH. “PHK, dilakukan sebagai akibat dari pencabutanya PBPH Perseroan yang sangat berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam area PBPH Perseroan,” ungkap dari Direksi Toba Pulp Lestari (INRU) ini, dalam keterbukaan informasi dikutip, AhadĀ  (26/4/2026).

Perseroan ini sebelumnya telah menerima salinan keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada 10 Februari 2026.Ā  Dokumen yang merujuk Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 bertarikh 26 Januari 2026. Dalam keputusan itu, dariĀ  pemerintah mencabut dan menyatakan hal tidak berlakunya PBPH sebelumnya dimiliki perseroan tersebut.

Izin tersebut merupakan kelanjutanya dari Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri yang telah diberikan oleh pemerintah yaitu sejak 1993, yang beberapa kali mengalami perubahan hingga terakhir pada 2020. Dan kebijakan tersebut mengatur penghentian seluruh pada kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH.

Adapun, PT Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pada Januari 2026. Pencabutan ini terjadi karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga memperburuk dampak banjir dan longsor di Sumatra, akhir tahun lalu.

Sebanyak 22 perusahaan di antaranya adalah perusahaan yang memiliki izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hutan Tanaman. Sedangkan enam perusahaan lainnya memiliki izin tambang, perkebunan, dan perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemerintah pusat maupun daerah, serta melakukan penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manajemen menyatakan telah menghentikan aktivitas pemanfaatan hutan dan kini fokus pada pemenuhan kewajiban finansial serta administratif kepada pemerintah. Di saat yang sama, perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak hukum, operasional, dan keuangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik.

Meski kegiatan utama dihentikan, perseroan tetap menjalankan aktivitas terbatas seperti pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas, serta operasional esensial lainnya untuk menjaga keberlangsungan aset perusahaan.

Manajemen turut mengantisipasi adanya potensi gugatan perselisihan hubungan industrial akibat keputusan pemangkasan tenaga kerja tersebut mendatang. “Adanya potensi timbulnya gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja,ā€ dikutip dari keterbukaan informasi manajemen.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) telah melakukan penguasaan kembali lahan 167.912 hektare milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di Sumatra Utara.

Penguasaan kembali dilakukan usai pemerintah mencabut izin operasional perusahaan tersebut berdasarkan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026.

ā€œLahan konsesi seluas 167.912 hektare di Sumatra Utara ini kembali ke tangan negara untuk kemudian dilakukan pengelolaan dan pengawasan ketat oleh Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan,ā€ sebagaimana dikutip melalui akun Instagram resmi Satgas PKH, dikutip Selasa (24/2/2026).Ā  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.