DERAKPOST.COM – Pengembangbiakanya ikan Arwana merupakan milik PT Arowana Wijaya Lestari (AWL), Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru disegel pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyegelan perusahaan ini menjadi salah indak tegas wujud komitmen penegakkan hukum.
Diketahui usaha pengembangan biakannya ratusan ekor ikan Arwana, jenis Super Red dan Golden yang termasuk kategori sangatĀ dilindungi. Tapi perusahaan tanpa memiliki atau pun mengantongi dokumen perizinan yang sebagaimana mestinya. KKP menilai, PT AWL ini yang melakukan budidaya dan pemanfaatan 271 ekor ikan Arwana jenis dilindung itu, tanpa halnya dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan langkah ini merupakan wujud komitmen KKP didalam menegakkan hukum dan serta melindungi komoditas perikanan yang masuk dalam kategori dilindungi atau masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
“Tindakan tegas inilah kami lakukan untuk memastikan seluruhan pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi tujuanĀ menjaga kelestarian akan hal sumber daya perikanan kita. PT AWL ini yang melakukan budidaya dan pemanfaatan 271 ekor ikan Arwana jenis dilindung itu, tanpa halnya dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI),” ujar Ipunk dalam keterangan tertulis, dilansir sejumlah media.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto menambahkan, dari total 66 kolam aktif dan akuarium yang diperiksa, petugas mendapati sebanyak 2.914 ekor ikan Arwana dari berbagai jenis. Di antaranya Arwana Silver Brazil sebanyak 2.643 ekor, Arwana Super Red sebanyak 190 ekor dan Arwana Golden sebanyak 81 ekor.
“Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI),” tutur Sahono, dikutip itu dari laman Antara.
Katanya, atas hal pelanggaran tersebut, PT AWL itupun berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan
Menanggapi sanksi tersebut, Direktur PT AWL bersikap kooperatif dan serta telah menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan melaksanakan sanksi administratif. Pihak manajemen iniĀ berkomitmen penuh segera melengkapi seluruh dokumen perizinan berusaha yang dipersyarat ini sebelum kembali beroperasi secara normal. (Dairul)