DERAKPOST.COM – Saat sekarang ini, para tamu Allah SWT sedang melaksana ibadah haji. Namun, beda halnya dengan belasan Calon Jamaah Haji (CJH) asal Bogor, Jawa Barat, hanya sampai di Bandara Soerkarno – Hatta, Cengkareng, Tangerang, di Banten. Padahal, ada sudah membayar pada pihak travel itu sebesar Rp240 juta.
Dikutip dari Tempo.co, mereka yang gagal berangkat ke tanah suci, Makkah, karena tidak memiliki tiket pesawat dan visa haji yang dijanjikan travel. “Bahkan kami inipun menginap di hotel dekat bandara, itu pun bayar sendiri,” kata Mukmin, bukan nama sebenarnya (47 tahun), Rabu, 19 Juni 2024.
Mukmin menceritakan, mulanya dia dan belasan calon jamaah haji asal Bogor lainnya disuruh menunggu jadwal keberangkatan dan menanti visa keluar. Tapi sejak keberangkatan Mukmin dari rumah di Bogor pada 6 Juni hingga tiga hari menginap di hotel, ia tak kunjung mendapat kepastian untuk berangkat.
“Malah pihak travel meminta uang tambahan Rp20 juta, katanya untuk mempercepat turun visa. Kami tidak kasih dan akhirnya pihak travel tidak muncul kembali,” cerita Mukmin.
Mukmin mengaku kena tipu travel haji karena tergiur promo ibadah haji yang ditawarkan pada 2020. Selain biaya murah, menurut Mukmin, travel haji tersebut menjanjikan keberangkatan cepat alias tidak harus menunggu antrean pemberangkatan seperti jamaah haji lainnya. Akhirnya selama tiga tahun, Mukmin pun mengangsur biaya perjalanan haji untuknya beserta istri dengan total Rp240 juta.
“Tapi jadinya gini, saya enggak berangkat. Mau pulang ke kampung juga awalnya malu, karena sudah selamatan dan pamitan untuk berangkat hajian. Apa kata tetangga nanti, saya dibilang atau dicap Haji Cengkareng, kan malu,” ujar Mukmin.
Menurut dia, yang lebih kasihan adalah rekannya yang sudah terbang ke Arab Saudi namun terjaring otoritas pemerintah setempat. Dia dan istrinya menjadi jamaah haji yang ditangkap dan dipulangkan lagi sebelum ibadah haji.
Meski sudah kena tipu dan tidak jadi menunaikan ibadah haji, Mukmin belum mau melaporkan kejadian ini kepada polisi. Mukmin akan mengejar pihak travel untuk bertanggung jawab dan mengembalikan biaya yang sudah dia keluarkan. (Dairul)