Tebar Isu Santunan Ratusan Juta, Keluarga Korban Laka Maut Perawang Tegaskan Kasus Harus Lanjut

0 119

DERAKPOST.COM – Pengusutan dari kasus kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Raya KM 10, Perawang Barat, Tualang, Siak, kian memantik sorotan publik.

Dibalik penetapan tersangka DK (49) alias Dedi Boxer, terkuak kejanggalan dan serta dugaan perlakuanya istimewa oleh oknum kepolisian terhadap tersangka.

Di tengah duka mendalam dan menyelimut pada keluarga almarhum AM (16), beredar informasi mengerikan terkait independensi dan ketegasan aparat dalam hal mengawal kasus ini.

Berdasarkan informasi dan hal keterangan warga, pasca-kejadian laka maut pada 28 Oktober 2026, tersangka Dedi Boxer justru terlihat keluyuran di salah satu tempat makan di Perawang sekitar pukul 23.17 WIB.

Dan lebih mencengangkan, keberadaan tersangka di tempat santai itu didampingi dan setta dikawal oleh oknum anggota kepolisian saat ia seharusnya menjalani proses hukum intensif.

Dugaan keistimewaan ini dikonfirmasi oleh orangtua AM, usai dipertemukan dengan pihak perwakilan tersangka di Mapolsek Tualang Polres Siak pada Senin kemarin (2/11/2026).

Dalam pernyataan emosionalnya, ia membeberkan apa yang didengarnya terkait keberadaan tersangka yang bebas berkeliaran.

“Dia lagi makan-makan sama polisi katanya… Kalau seandainya sempat dia dibebaskan, tambah merajalela nantinya dia. Kami tak ada takut-takutnya! Walaupun dia ketua apa pun,” tegas orangtua almarhum AM dengan nada berapi-api.

Di tengah derasnya upaya pendekatan dari pihak tersangka untuk mendorong penyelesaian secara kekeluargaan, pihak keluarga korban menegaskan pintu kompromi atau perundingan damai hingga saat ini masih tertutup rapat.

Keluarga korban secara tegas menyampaikan bahwa seluruh proses hukum harus tetap berjalan tanpa intervensi maupun kompromi di luar persidangan.

Ketika ditanyakan oleh pihak kepolisian mengenai keinginannya dalam penanganan perkara ini, orangtua almarhum AM memberikan jawaban tegas dan tanpa ragu.

“Tadi ditanya di Polsek, ‘Jadi Ibu maunya kayak mana?’… Kalau saya mau tetap lanjut! Seperti apa hukumnya, harus diperlakukan bagaimana dia hukumnya, saya mau itu diproses,” tegasnya.

Tak hanya sekedar isu perlakuan istimewa, keluarga korban ini juga dihadapkam rumor simpang siur mengenai penerimaan uang damai yang diduga sengaja diembuskan untuk menggoyahkan pendirian keluarga agar mau mencabut laporan.

Orangtua korban mengungkapkan adanya pihak yang menyebut bahwa keluarga telah menerima uang duka atau santunan mulai dari Rp100 juta hingga Rp200 juta dari pihak tersangka.

Namun, hal itu dibantah keras oleh pihak keluarga korban dan ditegaskan sebagai bentuk narasi yang menyesatkan demi memuluskan restorative justice atau perdamaian di luar jalur hukum.

“Itu sebetulnya mungkin supaya yang lain berpikir kalau kami sudah menerima, mereka mau berdamai. Padahal kami tidak mau!” jelasnya.

Sikap tegas keluarga almarhum AM yang menolak segala bentuk kompromi di luar hukum menjadi ujian krusial bagi Polres Siak. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 235 ayat (1) secara gamblang menyatakan bahwa pemberian bantuan atau santunan kepada keluarga korban meninggal dunia tidak menggugurkan tuntutan pidana.

Masyarakat kini mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan. Publik menuntut klarifikasi resmi dari Kapolres Siak terkait dugaan adanya oknum anggota yang mengawal tersangka “nongkrong” di kafe, serta memastikan bahwa status penahanan terhadap Dedi Boxer dijalankan sesuai dengan prosedur baku tanpa ada perlakuan khusus.

Jangan sampai institusi kepolisian dipersepsikan tebang pilih hanya karena status sosial atau jabatan politik yang melekat pada diri tersangka. Keselamatan warga dan keadilan bagi korban yang kehilangan nyawa harus di atas segala kepentingan. (Berry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.