DERAKPOST.COM – Diketahui, untuk disaat ini Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi dimutasi ke Bareskrim Polri. Yang diketahui hal kasus SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau tahun 2020 dan 2021, sebesar Rp130 miliar itu sedang pendalaman.
Kendati dipindahkan tugas, Nasriadi inipun mengatakan, bahwa pengusutan kasus itu tetap berlanjut meski dia sudah tidak lagi menjabat. Nasriadi mengatakan mutasi itu dilakukan bukan karena penanganan kasus SPPD fiktif tersebut. Tapi, melainkan dalam rangka pendidikan.
“Mutasi saya juga dalam rangka Pendidikan pengembangan tingkat tinggi. Jadi tidak ada kaitan dengan pengusutan kasus SPPD fiktif,” kata Nasriadi. Secara tegas Nasriadi mengatakan kasus SPPD fiktif tetap berlanjut. Apalagi, untuk kasus tersebut telah naik ke tahapan penyidikan.
Nasriadi juga mengatakan, saat ini pihak penyidik tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Riau. Update terakhir, tim BPKP telah melakukan perhitungan untuk kerugian negara sementara Rp 130 miliar.
“Prinsipnya tinggal menunggu audit hasil kerugian keuangan negara di BPKP Riau. Tinggal sedikit lagi,” kata Nasriadi.
Kasus SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau ini terus diusut Polda Riau sejak 2023 lalu. Untuk menghitung kerugian negara, Polda Riau turut melibatkan BPKP menghitung nilai kerugian negara. Dalam pemeriksaan yang masih berjalan. (Dairul)