DERAKPOST.COM – Program penghapusan denda pajak (pemutihan) kendaraan, tahun 2026 ini ditiadakan. Sehingga, hal demikian menjadi kabar kurang menyenangkan pada
pemiliknya kendaraan di Provinsi Riau yang menunggak pajak.
Artinya, dengan tiada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut di Bumi Lancang Kuning ini, tentu setidaknya dapat menimbulkan kekecewaan dari Wajib Pajak (WP) yang berharap seperti biasanya pada saat jelang HUT Riau, itu ada juga program penghapusan denda pajak kendaraan.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, saat ditemui di gedung DPRD Riau, hari Senin 29 Juni 2026. “Nggak ada, nggak ada,” ucap Ninno Wastikasari secara singkat dikonfirmasi mengenai keberadaan program pemutihan pajak ditahun ini.
Sebagaimana diketahui, bahwasa ditahun sebelumnya itu ada kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, melalui Bapenda ini menerapkan hal program penghapusan denda pajak, terlebih lagi dalam peringatan HUT Riau. Dengan tujuan halnya, memberi keringanan pembayaran kepada WP.
Dengan digulirkan program tersebut, maka setidaknya itu WP yang menunggak cukup membayar pajak pokok tanpa perlu adanya memikirkan tumpukan denda. Program itu, juga disebut-sebut terbukti ampuh didalam mendongkrak halbPendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor otomotif tersebut.
​Namun untuk tahun 2026 ini, program yang dinantikan WP tersebut, saat ini ditiadakan Pemprov melalui Bapenda Riau. Dalam hal ini, diprediksi akan memicu kekecewaan di tengah masyarakat yang berharap adanya relaksasi finansial untuk menyelesaikanya akan tunggakan pajak kendaraan. (Dairul)