Soroti Polemik KITB, SharS Meal Tuding Rekrutmen Bernuansa Nepotisme Jadi Pemicu Kacau Tata Kelola

0 66

DERAKPOST.COM – Polemik penyegelan empat galangan kapal di kawasan PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan terus menuai sorotan publik.

Kali ini, kritik keras datang dari SharS Meal dengan secara terbuka menilai persoalan yang terjadi ditubuh PT KITB, tidak hanya berkaitan itu dengan aspek perizinan dan regulasi, tetapi juga diduga berakar pada pola rekrutmen pejabat perusahaan yang tidak mengedepankan profesionalisme.

Dalam pernyataannya, SharS Meal menyebut penyegelan menjadi bukti bahwa jajaran pimpinan PT KITB gagal menjalankan fungsi manajerial dan pengawasan secara optimal. Ia menyoroti Direktur Utama, Direktur Operasional, serta Komisaris PT KITB yang menurutnya harus bertanggung jawab atas munculnya persoalan yang berdampak terhadap operasional kawasan industri tersebut.

Menurut SharS Meal, sejak awal dirinya telah menyampaikan kekhawatiran mengenai kapasitas dan kompetensi sejumlah pejabat yang menduduki posisi strategis di PT KITB. Kekhawatiran tersebut, kata dia, kini terbukti setelah muncul persoalan yang berujung pada tindakan penyegelan oleh pemerintah pusat.

Ia bahkan menuding proses penempatan sejumlah pejabat di lingkungan PT KITB sarat dengan kedekatan politik dan hubungan personal, bukan berdasarkan kompetensi serta pengalaman yang relevan di bidang pengelolaan kawasan industri maupun bisnis pelabuhan.

“Ketika jabatan strategis diberikan bukan berdasarkan kemampuan dan profesionalisme, maka risiko terjadinya kesalahan tata kelola menjadi semakin besar. Dampaknya bukan hanya terhadap perusahaan, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat dan investor, “ujar SharS Meal dalam pernyataan yang dipublikasikannya.

SharS Meal juga menilai bahwa konsekuensi politik dari permasalahan tersebut pada akhirnya akan bermuara kepada kepala daerah sebagai pemegang kendali tertinggi dalam kebijakan daerah, meskipun secara teknis pengelolaan perusahaan berada di tangan direksi dan komisaris.

Ia mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen PT KITB, termasuk membuka kembali proses seleksi pejabat BUMD agar lebih transparan, profesional, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Secara hukum, prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) mengharuskan setiap BUMD menerapkan asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Selain itu, Pasal 1 angka 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 mendefinisikan nepotisme sebagai setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya, kroni, atau kelompoknya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Meski demikian, tudingan disampaikan SharS Meal masih merupakan pendapat dan kritik publik memerlukan pembuktian lebih lanjut apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan pejabat maupun pengelolaan perusahaan.

Atas dasar itu, SharS Meal meminta Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Komisaris PT KITB untuk mengambil tanggung jawab moral dengan mengundurkan diri dari jabatannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT KITB maupun Pemerintah Kabupaten Siak terkait kritik dan tuntutan yang disampaikan SharS Meal. (Rishki)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.