Soal Pendataan Penerima Manfaat, Kepala Dinsos Kampar Akui Data Digunakan Saat Ini Masih Memilik Margin Eror
DERAKPOST.COM – Belakangan ini, santer pemberitaan ada penyaluran bantuan pada masyarakat, yang juga tidak tepat sasaran. Akhirnya Komisi II DPRD Kampar mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dihari Senin (8/6/2026), membahas halnya penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan bahkan jug pemutakhiran data penerima manfaat.
Dalam kesempatan itu, dipaparkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kampar Agustar saat menghadiri RDP sama Komisi II DPRD. Hal itu menyikapi pembahas dalam penyaluran bantuan sosial dan juga pemutakhiran data penerima manfaat. Karena pemutakhiranya data secara berkala ini terus dilakukan agar penyaluran Bansos makin tepat sasaran.
Menurut Agustar, seluruh program bantuan sosial dijalankan pemerintah dan mengacu hal Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni basis data nasional dipakai atau digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan itu kepada masyarakat miskin dan rentan. “Semua program bantuan mengacu pada data masyarakat itu tercantum dalam DTSEN. Data menjadi dasar,” sebutnya.
Ia menjelaskan, penerima Bansos berasal dari kelompok masyarakat desil 1 hingga 4 sesuai dengan kriteria itu telah ditetapkan pemerintah. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam akurasi data penerima manfaat. DTSEN ini merupakan hasil integrasi beberapa basis data nasional sejak 2025 itu, dinilai masih menyisakan akan ketidaksesuaian dengan kondisi riil di lapangan.
“Masih ada margin error. Jika, diperkirakan itu sekitar 30 persen,” ungkapnya. Agustar ini menegaskan, penetapan data penerima manfaat bukan merupakan kewenanganya pemerintah daerah maupun Kementerian Sosial, melainkan itu dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara pihaknya pemerintah daerah berperan mengusulkan pembaruan data melalui sistem yang telah disediakan.
“Kami, hanya dapat mengusul perubahan data melalui aplikasi. Operator di tingkat desa melakukan penginputan, kemudian diverifikasi dan itu divalidasi oleh Dinsos sebelum diteruskan ke pusat,” terangnya.
Menurutnya, pembaruan data dilakukan setiap bulan. Dimana data yang diajukan itu pemerintah desa akan melalui proses verifikasi serta validasi sebelum menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam memperbarui DTSEN.
Ia berharap seluruh operator desa dapat untuk memaksimalkan proses pendataan sehingga data penerima bantuan semakin akurat. Penilaian pada penerima bantuan, lanjutnya, juga didasarkan pada sejumlah indikator. Seperti hal pada kondisi warga, antara lain hal tempat tinggal, pekerjaan, tingkat penghasilan, hingga kepemilikan aset.
“Kalau pembaruan data dilakukan secara maksimal, tentu data yang dihasilkan akan lebih mutakhir dan bantuan bisa disalurkan lebih tepat sasaran,” ujarnya. Dalam hal ini Pemkab Kampar, katanya, juga akan terus berupaya meningkatkan akurasi pada data penerima manfaat untuk program Bansos tersebut yang dapat memberikan dampak lebih optimal bagi masyarakat.
Disinggung adanya warga yang menerima bantuan yaitu lebih dari satu program, hal itu, sebut Agustar tidak melanggar aturan dikarena masing-masing program berasal dari sumber dan kewenangan yang sangat jelas berbeda. Dia menambahkan, selama penyaluran bantuan yang dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi berlaku, maka tidak terdapat pelanggaran pelaksanaan.
“Tidak ada laranganya bagi penerima untuk mendapatkan halnya bantuan tersebut dari beberapa program. Ada juga bantuan yang menjadi kewenanganya pemerintah pusat dan ada juga yang berasal dari pemerintah daerah. Yang terpenting, bantuan tersebut dapat percepat upaya penanggulanganya kemiskinan,” jelasnya.
Kesempatan itu dia menyebut, pada tahun 2026, jumlah penerima Bansos di Kampar tercatat cukup besar. Yaitu pada Program Keluarga Harapan (PKH) ini sekitar 24 ribu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sekitar 11 ribu, Bantuan Pangan Nasional sekitar 71 ribu penerima, serta Bansos dari pihak Pemkab Kampar itu 3.034 kepala keluarga. (Raja)