DERAKPOST.COM – Langkah hukum yang mungkin ditempuh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkait ada temuan dugaan pelanggaran ekspor mineral rare earth di Batam, Kepulauan Riau. Maka dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menyatakan siap menghadapi langkah hukum.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak ini menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan aparat didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan, termasuk hasil uji laboratorium terhadap material yang terdapat di dalam kontainer.
“Oh, sangat siap. Kan kita bukti fakta otentik yang ada di lapangan,” kata Barita dikutip dari laman Kompas. Pernyataan itu merespons kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, yang sebelumnya membantah tuduhan penyelundupan mineral radioaktif maupun barang berbahaya dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum atas kasus tersebut.
Menurut Barita, tim penyidik TNI Angkatan Laut (AL) bekerja secara profesional dalam mengusut kasus tersebut. Dia mengatakan dugaan pelanggaranya tidak muncul begitu saja, melainkan didasarkan pada proses pemeriksaan dan pengujian material secara ilmiah. Barita mengungkapkan bahwa saat proses pemeriksaan dilakukan, PT PMM sempat menolak pengujian terhadap material yang berada di dalam kontainer.
“Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,” ujar Barita. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Sebaliknya, ia mengatakan kontainer yang berasal dari PT Timah bersikap kooperatif dan bersedia mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik barang.
Menurut Barita, sikap keberatan dari PT PMM menjadi salah satu indikasi yang kemudian didalami oleh penyidik melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium. “Dari hasil sampel uji laboratorium itulah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran,” ujar dia.
Hasil temuan tersebut kemudian diserahkan oleh penyidik TNI AL kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas PKH untuk ditindaklanjuti. Barita menegaskan perkara tersebut masih terus didalami guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab.
Ia juga mengingatkan bahwa ekspor pasir jarang atau rare earth pada prinsipnya telah dilarang berdasarkan ketentuan tata niaga ekspor yang berlaku. “Ekspor pasir jarang itu sudah dilarang berdasarkan tata niaga peraturan ekspor yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Barita.
Menurut dia, larangan tersebut menjadi semakin relevan setelah hasil pengujian laboratorium menemukan kandungan material tertentu yang diduga tidak dapat diperdagangkan maupun diekspor. Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah turun ke Batam bersama Satgas PKH untuk menentukan langkah hukum lanjutan terhadap barang bukti yang ditemukan.
Penyidik akan menelusuri kemungkinan pelanggaran dari berbagai aspek, mulai dari tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administratif, pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), hingga dugaan pelanggaran tata niaga ekspor dan dokumen pendukung.
“Ini hal yang serius. Kita tidak boleh biarkan kekayaan alam, apalagi regulasi itu tidak dipatuhi dan dipenuhi serta ada upaya untuk melakukan pengelabuan mengenai obyek-obyek yang ditemukan,” kata Barita.
PT PMM Berencana Tempuh Jalur Hikum
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan pada kliennya. Ia menegaskan perusahaan telah memiliki dokumen perizinan lengkap, termasuk dari hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo dan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai.
“Kedatangan kita ke sini untuk menyangkal dan juga menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah,” kata Poltak di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat. Poltak juga menambahkan bahwa pihaknya akan berpikir untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk halnya juga kemungkinan menempuh jalur hukum.
Adapun kasus ini juga bermula dari laporan penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan hal kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif. Dalam pemeriksaan di Dermaga Kodaeral IV Batam, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor menyertainya. (Dairul)