Selly Andriany: Komisi VIII DPR Soroti Temuan BPK yang Minta Kemensos Kembalikan Duit Bansos Rp 2 Triliun

0 116

DERAKPOST.COM – Selly Andriany Gantina, yang Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI-P, menyorot temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengembalikan anggaran belanja Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 2 triliun.

“Saya jujur sangat terhenyak pada saat ada laporan catatan dari BPK yang menyampaikan bahwa harus ada pengembalian angka sebesar Rp 2 triliun, ini bukan angka kecil pimpinan,” kata Selly dalam rapat kerja bersama Kemensos, Rabu (15/7/2026), dikutip dari laman Kompas.

Dia mempertanyakan apa kesalahan yang dibuat Kemensos sehingga muncul angka triliunan rupiah untuk dikembalikan kepada negara. Selly mengatakan, pengembalian dalam catatan BPK pun belum tertib dari alokasi anggaran belanja Bansos Rp 2 triliun untuk tahun 2024, dan tahun 2025 terdapat angka Rp 574 miliar.

“Rekomendasinya BPK, menginstruksikan masing-masing PPK Bansos lebih cepat melakukan perhitungan penyaluran Bansos. Nah artinya di sini juga kami menyatakan bahwa kalau ada potensi seperti ini, kita kan menyayangkan kalau ada keterlambatan, maka ada bank Himbara (Himpunan Bank Negara), yang perlu diberikan sanksi,” ucap Selly

Dalam rapat yang sama, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, catatan dari BPK tersebut berasal dari dua masalah, yakni exclusion error dan inclusion error akibat penggunaan data dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Di situ ada inclusion error dan exclusion error yang cukup besar,” katanya. Disebut dia, pengertian umum dari error ini adalah ada orang yang sebelumnya mendapat bansos dari data terdahulu menjadi tidak dapat, dan pembaruan orang yang tidak dapat bansos menjadi dapat perlu proses pembukaan rekening secara kolektif.

Karena pembukaan rekening kolektif ini membutuhkan waktu berbulan-bulan sehingga banyak bansos yang tidak bisa disalurkan tepat waktu pada triwulan pertama. Selain itu, ada juga masalah gagal salur yang sebelumnya ditetapkan namun ketika diproses terjadi kegagalan karena berbagai alasan.

“Alamatnya kadang tidak ada, sudah pindah tempat, sehingga tidak bisa diterima,” katanya. Sebab itu, dalam gagal salur, uang dikembalikan ke kas negara, selain itu bansos yang tidak dibelanjakan oleh penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang ada akan dikembalikan juga ke kas negara. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.