Sikapi Polemik Lahan dengan Masyarakat, Ini Penjelasan PTPN IV Regional III Terkait Pengelolaan Kebun Lubuk Dalam
DERAKPOST.COM – Beberapa waktu lalu, ada aspirasi sekelompok orang dari Desa Lubuk Dalam dan Desa Pangkalan Pisang di Kabupaten Siak. Yaitu terkait salah satu wilayah operasional PTPN IV Regional III itu yang dibahas bersama DPRD Siak.
Menyikapi hal itu pihak Manajemen PTPN IV Regional III angkat bicara. Seperti halnya disampaikanya Kasubbag Humas PTPN IV Regional III Adry Syah Putra kepada media, Kamis (24/9/2026). Ia menegaskan bahwa pengelolaanya lahan negara Kebun Lubuk Dalam, Kabupaten Siak itu dilangsungkan berdasarkan legalitas dan dokumen yang jelas.
Ia mengatakan, PTPN IV Regional III sudah memastikan hal pengelolaan lahan negara Kebun Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, yang dilangsungkan tersebut berdasar legalitas dokumen yang jelas. “Perusahaan ini, telah memberikan penjelasan kepada DPRD Siak mengenai dasar perolehan dan bahkan hal pengelolaan areal kegiatanya perkebunan,” ujarnya.
Menurutnya, dasar dari pengelolaan areal itu juga memilik riwayat administrasi yang panjang. Di antaranya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 351/KPTS-II/1987 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 31.875 hektare di Kelompok Hutan Sungai Siak Besar, berada di wilayah Kecamatan Siak Sri Indrapura, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau.
Legalitas tersebut kemudian diperkuat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Tahun 1996 serta Izin Usaha Perkebunan Nomor 525/Ekbang/08.07 Tahun 2004 sebagai bagian dari dokumen yang mendasari kegiatan pengelolaan perkebunan.
“Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar perusahaan dalam mengelola areal. Karena itu, kami berharap persoalan yang berkembang dapat dilihat secara utuh dengan memperhatikan riwayat perolehan, dokumen pertanahan dan kondisi faktual di lapangan,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa PTPN IV Regional III menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Siak yang akan melakukan pemetaan terhadap objek lahan yang dipersoalkan.
Pemetaan dan verifikasi bersama, kata dia, menjadi langkah penting untuk memastikan batas serta status masing-masing bidang tanah secara objektif.
“Kami terbuka untuk dilakukan verifikasi dan pemetaan. Kalau ada bagian areal yang dipersoalkan, mari kita lihat bersama berdasarkan titik koordinat, batas bidang dan dokumen yang ada. Dengan begitu, semua pihak memiliki pijakan yang sama,” ujarnya.
PTPN IV Regional III berharap proses yang dilakukan DPRD Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak dapat menjadi ruang untuk memperoleh titik terang mengenai objek yang dipersoalkan.
Di sisi lain, keberadaan PTPN IV Regional III di Siak juga merupakan bagian dari pengelolaan aset dan kegiatan usaha perkebunan yang memiliki posisi strategis dalam mendukung perekonomian nasional.
Pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) juga telah menerbitkan SK KPPIP Nomor PK.KPPIP/31/D.VI.M.EKON.KPPIP/04/2024 tanggal 2 April 2024 terkait Proyek Strategis Nasional.
Diantaranya keberadaan pembangkit tenaga biogas atau PTBg Co-Firing Lubuk Dalam yang hingga saat ini tercatat menjadi entitas perkebunan sawit pertama terdaftar dalam bursa perdagangan karbon Indonesia.
Selain itu, sejumlah program pembangunan masyarakat juga terus menjadi bagian tak terpisahkan dari keberadaan Kebun Lubuk Dalam. Mulai dari program kemitraan petani sawit, penguatan sektor pendidikan, ekonomi, dan kesehatan yang berlangsung secara berkesinambungan. (Redaksi)