DERAKPOST.COM – Menyikapi maraknya kekerasan terhadap anak, hal itu disikapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menggelar penyuluhan hukum. Kali ini, di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Acara yang berlangsung di Aula SMPN 1 Mempura, Rabu (28/8/2024) itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Mochmad Eko Joko Purnomo dan beberapa orang anak buahnya.
Dikatakan Kejari, penyuluhan merupakan salah satu upaya Kejaksaan dalam halnya itu mendukung program strategi nasional penghapusanya kekerasan terhadap anak, terkhusus untuk di Kabupaten Siak.
Menurut Eko, bahwa maraknya kekerasan seksual atau lainnya terhadap anak belakangan ini Kabupaten Siak membuat pihaknya terpanggil untuk memberikan penyuluhan hukum. Salah satunya di wilayah Kecamatan Mempura.
“Ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi instansibterkait, bagaimana caranya untuk mencegah maupun meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak, seperti halnya kekerasan seksual,” ujarnya.
Eko berpesan kepada seluruh orang tua, agar selalu memberi ruang kepada anak untuk berbicara.
“Mari beri ruang bagi anak kita untuk berbicara, didengar, dan untuk diberdayakan dalam menghadapi situasi-situasi yang dapat mengancam kesejahteraan mereka,” imbuhnya.
Selain itu, Eko juga bilang, bahwasanya anak harus diajarkan sedari dini bahwa mereka memiliki hak untuk hidup tanpa rasa takut, karena mereka tidak pernah sendirian dalam menghadapi masalah.
“Anak haruslah dibekali pengetahuan dan ilmu yang dapat melindungi diri mereka dan lebih berani melaporkan setiap tindakan kekerasan yang mereka alami ataupun saksikan,” sambungnya.
Senada dengan Kajari Siak Moh Eko Joko Purnomo, Kasi Intelijen Rawatan Manik, berpesan agar para orang tua dapat memahami pola asuh yang baik untuk anak.
Selain itu, lanjut Rawatan, orang tua harus bisa menjadi sahabat bagi anak, meningkatkatkan pergaulan dan aktivitas anak dan memberikan kehidupan yang layak bagi anak.
Menurut Rawatan, menerapkan pola berpakaian yang sopan dilingkungan keluarga merupakan salah satu langkah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
“Pemisahan ruang tidur antara anak dan orang tua juga salah satu upaya dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Rawatan juga memaparkan terkait penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dan proses pencabutan hak perwalian atas anak yang merupakan bagian penting tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. (Yusuf)