DERAKPOST.COM – Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan juga tenaga paruh waktu di lingkung Pemerintah Provinsi Riau menjadi sorotan. Diduga masih terdapat pegawai yang telah menerima Surat Keputusan (SK) mutasi, tapi tetap menjalankan tugas di lingkung Sekretariat DPRD Riau.
Hal tersebut disampaikan salah seorang staf Sekretariat DPRD Riau, Lofhendry atau yang lebih akrab disapa Panglima Hendry Rambah, kepada wartawan. Menurut dia, para ASN, PPPK, dan tenaga paruh waktu yang telah menerima SK penempatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru seharusnya segera melaksanakan tugas di instansi telah ditetapkan.
“Maka, apapun alasannya, mereka sudah menerima SK penempatanya di OPD yang baru. Maka itu, sudah semestinya mereka menjalankan tugas sesuai dengan halnya keputusan tersebut,” ujarnya. Hendry yang menjabat Ketua DPP Hulubalang Lembaga Adat Serumpun, ini juga mengatakan tentu
menyayangkan apabila masih ada pegawai tetap dipekerjakan itu di Sekretariat DPRD Riau dengan alasan membantu kegiatanya dewan atau telah ada memperoleh izin dari pimpinan OPD tempat ditempatkan.
Dia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat pelaksanaanya mutasi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui SK ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Selain itu, Hendry juga menyoroti adanya dugaan pada penerbitan surat tugas oleh Sekretariat DPRD Riau kepada ASN, PPPK, dan tenaga paruh waktu telah dimutasi, termasuk untuk kegiatan reses anggota DPRD Riau.
Bahkan, menurutnya, terdapat surat izin yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau terkait penugasan pegawai tersebut. “Hal ini perlu menjadi perhatian. Sebab menurut kami, itukan tidak memilik dasar aturan yang jelas. Maka, kami harap persoalan ini mendapatkan perhatian dari pimpinan dan anggota DPRD Riau. Supaya agar ini tidak menimbulkan dampak buruk itu terhadap tata kelola pemerintahan dan disiplin kepegawaian,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Hendry Rambah meminta Plt Gubernur Riau memberikan teguran tertulis kepada Sekretaris DPRD Riau Renaldi beserta pejabat di lingkung Sekretariat DPRD Riau itu apabila terbukti masih tetap mempekerjakan ASN, PPPK, maupun tenaga paruh waktu yang sudah dimutasi. Ia juga meminta seluruh kepala OPD untuk tidak memberikan izin kepada pegawai yang telah dimutasi berkerja lagi
di Sekretariat DPRD Riau.
Terkait hal yang disampaikan oleh Hendry Rambah ini, dikonfirmasi kepada Sekwan Riau Renaldi melalu pesan WhatsApp pada nomor 0812-7052-XXXX itu, sejak kamarin sore, dengan hingga dihari ini, pagi Jumat (31/7/2026) belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan. Namun dalam hal ini, dari redaksi media masih menerima jawaban para pihak. (Dairul)