DERAKPOST.COM – Sejumlah aset pakai eks Caltex atau Chevron, yang disaat ini masih berstatuskan Barang Milik Negara (BMN), akan diupayakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) pada proses hibah. Aset ini di Kecamatan Rumbai tersebut mencakup berbagai fasilitas publik.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, kepada wartawan. Dia mengungkapkan ini bahwasa pihaknya ada rapat pembahasan intensif yang mengenai perizinan dan juga pengelolaan Pelabuhan Rumbai serta aset lain didaerah tersebut.
“Langkah ini diambil agar akan hal status kepemilikanya aset yang merupakan BMN tersebut dapat beralih menjadi milik daerah setempat (Pemko Pekanbaru). Yakni, aset
mulai dari pelabuhan, sekolah, dan bahkan kompleks perkuburan, serta hingga kantor kecamatan,” sebutnya.
Optimalisasi Pemeliharaan dan Status Pinjam Pakai
Zulhelmi menjelaskan bahwa jika aset tersebut resmi dihibahkan, Pemko Pekanbaru akan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeliharaan secara lebih optimal. Saat ini, status aset-aset tersebut, termasuk Pelabuhan Rumbai dan Kantor Kecamatan, masih berupa pinjam pakai.
“Masih dalam proses. Kami sedang melakukan proses hibah. Artinya, kami mengajukan atau menyatakan bersedia apabila barang milik negara menjadi barang milik daerah,” tambahnya. Proses pengalihan ini masih berada dalam tahapan administrasi dan koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.
Pertimbangan Kesejahteraan Masyarakat
Selain aspek administrasi, Pemko Pekanbaru juga menaruh perhatian serius pada keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan ekonomi pada aktivitas di sekitar Pelabuhan Rumbai. Pemerintah berkomitmen mencari solusi yang bijak agar regulasi tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kepentingan rakyat.
“Banyak masyarakat di situ yang menggantungkan hidup. Kami harus lebih bijak menyikapinya. Bagaimana masyarakat kita tetap hidup dan tetap bisa makan. Negara hadir untuk menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat tanpa harus melanggar regulasi,” tegas Zulhelmi.
Untuk mematangkan langkah ini, Pemko Pekanbaru menjadwalkan pembahasan lanjutan yang melibatkan instansi vertikal dan perwakilan masyarakat guna mendapatkan data aktual di lapangan. Data yang akurat diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat sasaran.
Daftar 8 Aset Diajukan Pemko Pekanbaru:
* Tanah Pelabuhan eks Caltex dan Bangunan Pelabuhan 1, 2, dan 3.
* Bangunan Kantor Kecamatan Rumbai di Jalan Sembilang.
* Tanah dan bangunan SD Negeri 08, 09, 32, 149, dan 150 Rumbai.
* Tanah dan bangunan SMP Negeri 6 Rumbai.
* Kantor Kelurahan Lembah Damai.
Tanah land fill Jalan Pekanbaru-Minas KM 8 (±10 hektare) untuk RTH.
* Jalan Paus di Rumbai dan Taman Olahraga di Jalan Yos Sudarso.
* Tempat Pemakaman Umum (TPU) di bundaran Jalan Sembilang.
Sebagai informasi, pengajuan pinjam pakai terhadap 18 BMN ini dimulai sejak Januari 2022 kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Aset-aset tersebut merupakan peninggalan perusahaan minyak Caltex yang berganti nama menjadi Chevron pada 2005, dan kini sebagian besar wilayah operasionalnya dikelola oleh Pertamina Hulu Rokan. (Ferry)