LSM Gempur Riau Soroti DLHK Pekanbaru Soal 455 Hektare di APBD, tapi Beda Data Dilapangan

0 58

DERAKPOST.COM – Anggaran untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang, di Kota Pekanbaru menjadi sorotanya setelah LSM Gempur Riau, menemukan perbedaan data luasan ruang terbuka hijau disebut dikelola Pemerintah Kota (Pemko) ini melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Seperti disampaikan oleh Ketua DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin kepada media, Ahad (4/10/2026). Dia, menyoroti lonjakan anggaran pengelolaan RTH didalam APBD Perubahan 2025. Ia juga mempertanyakan dasar penganggaran, setelah menemukan perbedaan antara luasan RTH yang dalam dokumen anggaran dengan data diperoleh timnya.

Menurutnya, hal realisasi anggaran belanja Kota Pekanbaru yang pada 2025 mencapai Rp157.500.607.806,14 dari anggaran telah direncanakan sebesar Rp167.072.964.124. Anggaran tersebut katanya, yang diketahui dialokasikan ini untuk hal delapan program dengan 20 kegiatan.

“Sebagaimana, realisasi anggaran belanja di Kota Pekanbaru tahun anggaranya 2025 adalah sebesar Rp157.500.607.806,14 dari nilai anggaran yang direncanakan sebesar Rp167.072.964.124,00.anggaran tersebut diperuntukkan untuk 8 program dengan 20 kegiatan,” kata Hasanul

Dia kemudian, menyoroti anggaran khusus pengelolaan RTH pada DLHK itu. Diketahui dari program dan kegiatan itu, yang setelah perubahan APBD 2025 Pemko Pekanbaru melalui dinas DLHK telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp16.627.285.897 miliar diperuntukkan untuk hal pengelolaan RTH tersebut

Dimana ujarnys, sebelum perubahan APBD anggaran pengelolaan RTH, disediakan itu hanya sebesar Rp1.756.774.950 miliar. Hal itu naiknya fantastis setelah Oktober 2025 mengubah APBD tersebut menjadi sebesar Rp14.870.510.947 miliar. Hasanul ungkap, berdasarkanya dokumen APBD Perubahan 2025, anggaran tersebut diperuntukkan itu bagi pengelolaan RTH seluas 455 hektare.

“Sebagaimana halnya yang tertuang pada dokumen tentang APBD Perubahan Pemko Pekanbaru tahun 2025 lalu, yakni anggaran sebesar Rp16.627.285.897 diperuntukanya untuk mengelola RTH itu seluas 455 hektar atau setara Rp36 juta lebih per hektar pada per tahun,” katanya. Maka sebutnya, dalam
perbedaan luasan menjadi titik yang paling dipersoalkan LSM Gempur.

Hasanul menyebutkan timnya memperoleh data pada Juni 2025 itu, yang menunjukan RTH dikelola pihak DLHK hanya sekitar 194 titik dengan luas 1.771.237 meter persegi atau sekitar 177 hektare. Yang hal menjadi
pertanyaannya itu dimana saja lokasi, dan berapa jumlah titik serta total luasan RTH kota pekanbaru yang dikelola DLHK Kota Pekanbaru.

Menurut dia, terdapat selisih sekitar 278 hektare antara luasan RTH yang disebut dalam dokumen APBD Perubahan 2025 dan data yang diperoleh timnya. “Tentu, luasan tersebut tidak berbanding sejajar jika disandingkan dengan luasan yang tertua pada dokumen perubahan APBD tahun anggaran 2025,” ujarnya.

Dimana katanya, yang mana dari dokumen tersebut terdapat angka luasan dikelola itu seluas 455 hektar. Lalu hal pertanyaannya, dimana letak 278 hektar selisih luasan RTH tersebut?. Dia juga menegaskan, bahwasa masyarakat Pekanbaru mengetahui adalah RTH Putri Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman, RTH Tunjuk Ajar Integritas di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Ir. H. Juanda, serta Taman Kota atau Hutan Kota Diponegoro di Jalan Diponegoro.

Hasanul itu juga mempertanyakan apakah RTH yang berada di kawasan perumahan masyarakat turut masuk dalam daftarnya pengelolaanya DLHK Pekanbaru, sehingga total luasnya mencapai 455 hektare. Selain perbedaanya data, LSM Gempur menyoroti metode pengelolaan dan juga penggunaan anggaran tersebut.

Hasanul menyebut, pihaknya menemukan hal dugaan persoalan berdasarkan telaah dokumen serta kondisi lapangan. “Lantas bagaimana metode pengolahan, sehingga membutuhkan anggaran sebesar itu. Maka berdasarkan telaah kami pada dokumen ini serta realita di lapangan. Kami ini, menarik kesimpulanya ada hal yang janggal disana, indikasi memanipulasi data, dugaan mark up anggaran,” ujarnya. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.