Rogoh Uang Pribadi Rp45 Juta untuk Beli Lahan Kopdes Merah Putih di Banyumas, Kini Kades Bingung Pengembalian

0 54

DERAKPOST.COM – Kepala Desa (Kades) di Banyumas, Jawa Tengah ini, mengaku harus mengeluarkan uang pribadi hingga sekitar Rp45 juta, untuk ketersediaan dari lahan hal pembangunanya Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih agar siap digunakan.

Seorang Kades berinisial KK mengatakan, biaya muncul karena tanah yang disiapkan desa belum berada dalam hal kondisi siap bangun. Sementara itu, pihak membangun Kopdes Merah Putih meminta lokasi sudah dapat langsung digunakan, pembangunan.

Pemerintah Desa Tak Banyak Dilibatkan

Menurut KK, pemerintah desa sejak awal tidak banyak dilibatkan pada pembahasan tekhnis pembangunan maupun penentuan lokasi. Pemerintah desa itu pada dasarnya diminta menyediakanya tanah dengan luas sekitar 1.000 meter persegi.

Setelah lahan ditemukan, maka persoalan berikutnya pada memastikan kondisi tanah memenuhi kebutuhan pembangunan. Bagi pemerintah desa yaitu dengan kontur atau elevasi tanah belum sesuai, juga pekerjaan tambahan seperti halnya ada pengurukkan, pengerukan, serta pemerataan yang harus dilakukan terlebih dahulu.

“Awalnya kan gini, kalau hal Kopdes Merah Putih itu sebenarnya desa, terutama kepala desa, sebenarnya yang tidak banyak diajak diskusi,” ujar KK, seperti dikutip dari laman Tribunnews. KK juga menyampaikan, pihak yang mengerjakan pembangunan Kopdes Merah Putih seolah tak memperhitungkan kebutuhan pekerjaan pada lahan sebelum bangunan didirikan.

Lokasi yang disediakan juga harus sudah berada dalam kondisi siap bangun. Dalam kasus yang dialaminya, tanah perlu diuruk hingga kedalamanya sekitar empat meter.  Biaya pekerjaan yang akhirnya ditanggung menggunakan uang pribadi, karena halnya pengurukan tidak dilakukannya oleh pihak pembangun Kopdes Merah Putih.

“Total dana yang saya keluarkan mencapai puluhan (juta) juga, kisaran di angka Rp 45 jutaan buat nguruk tanah agar siap bangun nantinya,” ujar KK. Masalah belum berhenti setelah pembangunan berjalan. KK dalam hal itu, mengaku sampai sekarang belum mengetahui secara pasti mekanisme juga pengembalian uang pribadi itu digunakan untuk menyiapkan lahan.

Aturan Lahan Berubah

Persoalan lain, muncul ketika desa harus menentukan tanah bisa digunakan untuk pembangunanya Kopdes Merah Putih. KK menilai, hal kepala desa perlu memahami akan hal status setiap lahan di wilayahnya, termasuk mengetahui lokasi masuk dalam kategori lahan kuning dan juga lahan hijau.

Pengetahuan mengenai peruntukan tanah menjadi hal penting karena pembangunan koperasi harus menyesuaikan ketentuanya berlaku. Ia menerangkan, pada masa awal pembangunan belum adanya itu ketentuan khusus yang melarang pada pembangunan Kopdes Merah Putih di lahan hijau.

Oleh karena itu, sejumlah desa yang tidak punya pilihan lokasi lain sempat halnya ini mempertimbangkan tanah berstatus hijau. Ketersediaanya lahan bukan satu-satunya pertimbangan. Kemudahan hal akses juga menjadi faktor ini ketika desa menentukan lokasi. Pemilihan lahan tersebut terutama terjadi ketika desa tidak memiliki alternatif lokasi lain. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.