DERAKPOST.COM – Momentum peringatan Hari Buruh Nasional atau May Day pada 1 Mei 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan halnya regulasi terbaru terkait pembatasan outsourcing.
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah kini membatasi penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing hanya pada enam sektor pekerjaan penunjang.
Lahirnya regulasi ini merupakan tindak lanjut pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengadili perkara Pengujian UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dikutip dari laman MetroTV. Secara historis, penggunaan kerja sistem outsourcing di Indonesia merujuk pada regulasi mulai dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 11 Tahun 2020, hingga PP Nomor 35 Tahun 2021.
Sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003, praktik alih daya sejatinya hanya diizinkan untuk aktivitas di luar kegiatan inti (core business) atau murni sebagai kegiatan penunjang produksi suatu perusahaan.
Enam Sektor yang Diperbolehkan Rekrut Outsourcing
Merujuk pada regulasi terbaru Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, jenis dan bidang pekerjaan penunjang yang diizinkan untuk dikelola melalui skema outsourcing kini dibatasi hanya pada enam sektor pekerjaan, yakni:
1. Layanan kebersihan.
2. Penyediaan makanan dan minuman.
3. Layanan pengamanan.
4. Penyediaan pekerja/buruh pendukung.
5. Pengemudi dan layanan penunjang operasional.
6. Angkutan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Jaminan Hak Pekerja dan Sanksi
Melalui regulasi Permenaker terbaru tersebut mempertegas jaminan pelindungan bagi pekerja alih daya. Hak-hak fundamental yang wajib dipenuhi perushaan untuk pekerja minimal mencakup besaran upah, upah kerja lembur, jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaminan sosial, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, hingga hak kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Guna menjamin perlindungan hak tersebut, regulasi mewajibkan penyusunan Perjanjian Alih Daya secara tertulis antara pekerja dan Perusahaan Alih Daya. Dalam proses rekrutmennya, perusahaan outsourcing dapat menggunakan dua jenis sistem kontrak yaitu melalui instrumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perusahaan pemberi pekerjaan atau pengguna jasa kini turut memikul kewajiban untuk memverifikasi dan memastikan bahwa perusahaan alih daya telah menunaikan seluruh hak untuk pekerjanya.
Perusahaan alih daya yang terbukti melanggar ketentuan dan mengabaikan hak pekerja akan dijatuhi sanksi administratif, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. (Dairul)