Polisi Dalami Dugaan Korupsi Program Kapal Gratis Ala Kadishub Siak

0 69

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kini ditetapkan jadi tersangka dalam hal kasus operasi tangkap tangan (OTT), dilakukanya Satreskrim Polres Siak.

Kadishub Siak, Junaidi, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara diduga berkaitan halnya ini dengan program kapal gratis rute Mengkapan-Teluk Lanus, pada Kecamatan Sungai Apit.

Terkait ini, Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi, serta kumpulkan alat bukti sebelum kasus dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Kami masih melakukan pendalaman. Beri kami waktu untuk melengkapi penyidikan, dan hasilnya akan segera kami sampaikan melalui konferensi pers,” ujar Raja Kosmos, Ahad (12/7/2026), kepada wartawan.

Junaidi diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di kediamannya di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan program kapal gratis rute Mengkapan-Teluk Lanus yang menjadi layanan transportasi masyarakat di Kecamatan Sungai Apit.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, nominal uang yang disita belum diungkap kepada publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Persoalan yang sedang kami tangani terkait kapal gratis Mengkapan – Teluk Lanus. Kami menemukan barang bukti berupa uang tunai, jumlahnya nanti akan kami sampaikan saat ekspos,” kata Raja Kosmos.

Selain uang tunai, katanya, penyidik masih mendalami kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam hal dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga menelusuri aliran dana dan melengkapi seluruh alat bukti didalam memperkuat konstruksi perkara. (Berry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.