Plt Kepala Disdikbud Meranti Raja Yusran Sebut Kini Kekurangan Tenaga Pengawas Sekolah, Mulai Perekrutan

0 59

DERAKPOST.COM – Plt Kepala Disdikbud Meranti Raja Yusran mengatakan, bahwa saat ini kekuranganya Pengawas Sekolah (PS). Sebab hanya ada memiliki sembilan pengawas untuk membina dan mengawas ratusan sekolah di daerah tersebut.

“Ada terdapat 219 sekolah yang berada di bawah dinasnya. Rinciannya, 170 Sekolah Dasar (SD) dan juga 49 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara jumlah tenaga PS ini belum sebanding dengan kebutuhan. Idealnya,” katanya.

Ujarya, satu pengawas menangani sekitar 10 sekolah. Namun pada saat ini seorang pengawas itu hanya menangani hingga 28 sekolah. Artinya jumlah pengawas saat ini memang masih minim. Maka untuk hal itu, adanya perekrutan.

“Mengatasi kekurangan itu, dari Disdikbud Meranti menyiapkan 48 nama calon untuk pengawas yang direncanakan ini mengikuti proses pengangkatan pada 2027. Diharap,
setidaknya 24 orang nanti menjadi tenaga PS tersebut,” ujarnya.

Namun terangnya, rencana tersebut masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) pihak pemerintah pusat. Raja mengatakan, untuk Juknis terkait proses calon para pengawas belum diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Bahkan, disaat ini Disdikbud Meranti telah menyiapkan anggarannya Diklat pengawas pada 2026. Namun, pada kegiatan tersebut belum dapat dilaksanakanya karena juknis pelaksanaannya belum diterbitkan. Juknis tersebut, belum ada.

“Jadi kita masih menunggu ketentuan dan mekanismenya seperti apa,” katanya. Lebih lanjut dia mengatakan, dengan hal kondisi tersebut, pengusulan nama dan tahapanya yakni harus dilalui calon tenaga pengawas masih menyesuaikan.

Ketika ditanya, terkait persyaratan menjadi calon pengawas, Raja hanya menyebutkan, berdasar PermenPANRB No 7 Tahun 2026. Yaitu tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidikan dan Pengawas Mutu Pendidikan.

Dimana calon pengawas harus berstatus PNS, berpendidikan minimal S1, memiliki sertifikat pendidik, memiliki pengalaman minimal dua tahun sebagai kepala sekolah atau empat tahun dalam manajemen pendidikan di luar jabatan kepala sekolah.

Selanjutnya calon pengawas mengikuti uji kompetensi pengawas. Sedangkan untuk persyaratan usia, pengawas memiliki batas usia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun. Raja menyebut, batas tersebut sekitar 58 tahun saat dilantik.

“Semoga rencana penambahan pengawas ini dapat terwujud, sehingga pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah di Meranti dapat berjalan lebih baik,” pungkas Raja. (Atansyam)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.