Persidangan PN Pekanbaru, Nama Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Muncul Dibaca Hakim di Kasus Korupsi PT SPRH

0 69

DERAKPOST.COM – Afrizal Sintong merupa mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), disidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dihari Kamis (16/7/2026), dalam pernyataan disampaikannya majelis hakim, menyebut turut menikmati alirannya dana dipekara Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Majelis hakim PengadilanĀ Tipikor bacakan ini pada pernyataan pertimbangan putusan terhadap terdakwa Rahman, yakni mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Dalam amar itu, hakim juga menyatakan AfrizalĀ Sintong ikut serta bertanggung jawab serangkaian perbuatan melawan hukum yang terjadi.

Diketahui, sebelum membacakan putusan, majelis hakim inipun menguraikan bahwa unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam dakwaan primer telah terbukti. Hakim pun menyatakan terdakwa Rahman ini telah memperkaya diri sebesar Rp10.804.155.655.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut aliran dana hasil dari Tipikor,.yakni kepada sejumlah pihak. Afrizal Sintong menerima aliran dana yang melalui Rahman sebesar Rp9.271.060.528. Hakim juga menilai para pihak tersebut berperan didalam berbagai tindakan yang ada menyebabkan kerugian negara.

Mulai itu persetujuan pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, pembelian lahan, dugaan mark-up pembelian aset, penggunaan dana PI untuk kepentingan pribadi pegawai, juga hingga pengeluaran dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Seluruh unsur dakwaan primer dinyatakan terpenuhi pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Rahman. Dengan juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan. Rahman, juga diwajibkan membayar hal uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655.

“Apabila tidak dibayar itu dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda akan disita dan dilelang. Jika pada hasil penyitaan tidak mencukupi, bisa diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” tulis pertimbangan ini dibaca hakim. Didalam hal ini, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa ini jelas bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Usai putusan dibacakan ini, baik penasihat hukum Rahman maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Artinya, untuk waktu penyampaian langkah hukum selanjutnya masih diberikan kepada kedua belah pihak.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari dugaanya penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen senilai Rp551,47 miliar diterima PT SPRH. Hal itu yang, berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam perkara tersebut mengakibat kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.