Pemprov Riau akan Lelang 23 Unit Mobil Dinas

0 306

DERAKPOST.COM – Melalui pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Pemeritah Provinsi (Pemprov) Riau akan melelang sebanyak 23 unit Mobil Dinas, yang terdiri berbagai jenis kendaraan.

Diketahui itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau melaksana ini lelang non eksekusi Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau, dengan perantara itu KPKNL Pekanbaru. Hal pelaksanaan lelang dilaksanakan itu pada tanggal 18 hingga 25 Februari mendatang ini dengan penawaran open bidding.

Ada sebanyak 23 unit mobil akan dilelang dalam dua kategori. Yaitu, 17 kendaraan dijual secara per unit dan 6 unit kendaraan dijual dalam satu paket. Mekanisme lelang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi diakses melalui di lamanĀ www.lelang.go.id. Tata cara hal mengikuti lelang dilihat pada alamat situsĀ www.bit.ly/e-auctionkpknl.

Dikatakan Kepala BPKAD Riau Indra, maka diminta itu para calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun itu pada alamat domain www.lelang.go.id dengan merekam dan serta mengunggah soft copy KTP, serta ini memasukkan data NPWP, disertai nomor rekening atas nama pribadi.

“Calon peserta lelang bisa ditolak sebagai peserta lelang, apabila tidak mengunggah KTP atau halnya KTP sudah tidak berlaku walaupun akun yang didaftarkan itu sudah aktif,” sebutnya. Waktu penawaran dimulai sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran. Setelah itu, akan diumumkan penetapanya pemenang lelang.

Disebutkan dia, mobil dinas akan dilelang itu ada terdapat beberapa jenis dan merek kendaraan. Mulai dari Mitsubishi, Nissan, Mercedes Benz, Mazda, Toyota, Isuzu, dan KIA. Total nilai perolehan dari BMD dilelang
itu ujar Indra, sebesar Rp7.482.381.620. Kendaraan Dinas tersebut telah memenuhi persyaratan, yakni berusia paling singkat tujuh tahun.

ā€œPenjualan barang milik daerah dilaksana dengan pertimbangan untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih ataupun tidak digunakan atau dimanfaatkan secara ekonomis yang lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual,ā€ kata Indra. Diterang dia, Lelang BMD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No19 Tahun 2016. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.