Pasal 240 dan 241 KUHP Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara Dihapus, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa

0 51

DERAKPOST.COM – Disaat ini,Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan sejumlah mahasiswa terkait ketentuan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026), dikutip dari laman Detik.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan. “Amar putusan mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, ketentuan yang mengatur pidana bagi pihak yang dianggap menghina pemerintah maupun lembaga negara resmi dinyatakan tidak berlaku. Mahkamah menilai norma tersebut menimbulkan persoalan konstitusional karena berpotensi digunakan secara luas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Permohonan yang diajukan para mahasiswa itu berangkat dari kekhawatiran bahwa pasal-pasal tersebut dapat menjadi instrumen yang membatasi kebebasan berekspresi serta membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik yang ditujukan kepada pemerintah.

MK Soroti Makna “Menghina” yang Dinilai Multitafsir

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Namun, menurut Mahkamah, definisi mengenai penghinaan yang tercantum dalam penjelasan pasal tersebut berpotensi ditafsirkan secara luas.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Namun, menurut Mahkamah, definisi mengenai penghinaan yang tercantum dalam penjelasan pasal tersebut berpotensi ditafsirkan secara luas.

Menurut Adies, istilah “menghina” dalam norma tersebut mencakup tindakan yang dianggap merendahkan atau merusak kehormatan dan citra pemerintah maupun lembaga negara, termasuk perbuatan menista dan memfitnah.

Mahkamah menilai rumusan tersebut berisiko diterapkan secara elastis dalam praktik penegakan hukum. Di sisi lain, penjelasan pasal itu juga menyebut bahwa kritik merupakan bagian dari hak warga negara untuk berekspresi dan menjalankan kehidupan demokrasi.

“Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara,” kata Adies saat membacakan pertimbangan hukum.

MK juga menyoroti cakupan objek yang dilindungi dalam aturan tersebut. Jika dalam KUHP lama penghinaan hanya dikaitkan dengan Presiden dan Wakil Presiden, KUHP baru memperluas perlindungan hingga mencakup berbagai lembaga negara.

Menurut Mahkamah, perluasan tersebut membuat ruang pembatasan terhadap ekspresi warga menjadi lebih luas dibandingkan pengaturan sebelumnya.

“Berdasarkan fakta normatif tersebut, larangan penghinaan tidak hanya dimaknai kepada pemerintah dalam pengertian sempit, tetapi juga mencakup lembaga negara di luar cabang eksekutif,” ujar Adies.

MK menilai, mengeluarkan pendapat sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi sebagaimana yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.

Tanpa jaminan tersebut, pemenuhan hak-hak asasi, termasuk hak kebebasan sipil lainnya menjadi terancam dan akan kehilangan makna dalam pengertian yang sesungguhnya.

Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.

“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum,” tegas Adies menekankan pertimbangan hukum Mahkamah atas permohonan ini.

MK Larang Norma yang Pernah Dibatalkan Dihidupkan Kembali

Dalam memutus perkara ini, Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang berkaitan dengan pasal penghinaan terhadap kepala negara maupun lembaga negara.

Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang pernah membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Mahkamah, putusan tersebut tidak hanya membatalkan nomor pasal tertentu, melainkan juga substansi hukum yang terkandung di dalamnya. Karena itu, pembentuk undang-undang tidak boleh menghadirkan kembali norma yang memiliki materi serupa dalam regulasi baru.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.