Otak Pelaku Teror Kepala Anjing di rumah staf Kejati Riau Ditangkap di Sumbar
MP, PEKANBARU – Otak pelaku teror potongan kepala anjing di rumah Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, berinisial YS ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
YS kabur dan bersembunyi selama 86 hari dari kejaran polisi. Pelariannya berakhir di sebuah rumah makan di Jalan Adinegoro, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat, 28 Mei 2021, sekira pukul 09.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Teddy Restiawan yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Namun Teddy belum merinci kronologis penangkapan YS, mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang juga Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru yang digantikan Muspidauan melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa.
Di kesempatan terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH menambahkan, tersangka YS ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Begitu mengetahui YS alias Yose berada di Kota Padang, tim lalu bergerak ke provinsi tetangga tersebut dan langsung meringkusnya.
“Benar, pelaku sudah kita amankan di Polresta Pekanbaru, dan kini saat ini sedang proses hukum lebih lanjut, ” ungkapnya.
Seperti diketahui tersangka YS sendiri sudah menjadi buronan sejak merencanakan dan mengajak teman temannya melakukan teror kepala anjing di rumah Muspidauan, yang diketahui saat yang bersangkutan ingin menunaikan Salat Subuh, 5 Maret 2021.
Esok malamnya, 6 Maret 2021, teror berupaya melemparkan bensin dalam botol bekas minuman ke rumah M Yasir Penyalai, Sekretaris LAM Riau dilakukan orang orang suruhan tersangka YS.
Aksi teror yang dirancang YS, kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam sebuah konferensi pers dilatarbelakangi rasa sakit hati karena akibat Musdalub LAMR Kota Pekanbaru, kursi jabatannya dipaksa langser.
Motif ini terungkap ketika Kapolda Riau memimpin ekspose perkara usai ditangkapnya 3 dari 5 pelaku teror tersebut, masing masing Irwan Purwanto alias Iwan, Didik Wahyudi alias Didi dan Boy.
Keberadaan YS kian terkuak ketika Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau menangkap salah seorang eksekutor eror Bobi di rumah keluarganya di Jalan Lintas Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Menurut Kapolda Riau, para tersangka dijerat Pasal 187 KUHPidana tentang pengancaman dan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. * (DW Baswir)