Oalahh…  Tersandung Izin Tambang Nikel, Kejaksaan Agung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

0 71

DERAKPOST.COM – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (16/4/2026), sore hari ini. Hery juga langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik.

Dikutip dari laman CNBCIndonesia. Dalam hal ini, Ketua Ombusdmen RI itu ditangkap pihak penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung pada hari Kamis (16/4/2026) sore. Dengan memakai baju tahanan.

Informasi dirangkum dilapangan, bahwasa Ketua Ombusdmen RI, ditetapkan sebagai tersangka itu dalam hal kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel berada di wilayah Sulawesi Utara. Yaitu dipengaturan hal surat rekomendasi.

Ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di lembaga ini. Pantauan di kejaksaan tersebut, Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik. Saat dibawa itu, dia hanya diam.

Diketahui bahwa Ketua Ombudsman RI ini baru dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026) kemarin. Hery sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031.

Informasi ditangkap Ketua Ombudsman RI diakui langsung Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi. Dia menyebutkan, bahwasa Herry ini terlibat pengaturan surat rekomendasi di perusahaan.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.