Oalah…. Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Diwarnai Teriakan Simpatisan Saat Saksi Kunci Bongkar Dugaan

0 53

DERAKPOST.COM – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasanya anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau dengan terdakwa yaitu Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid, dihelat Rabu (29/4/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Persidangan diwarnai teriakan simpatisan, sekaligus mengungkap dugaan praktik permintaan fee hingga aliran dana miliaran rupiah.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mehadirkan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, sebagai saksi kunci. Ia yang bersaksi bersama Brantas Hatono selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan serta Hendra Lesmana, petugas keamanan

Dikutip halnya dari laman Redaksi77. Keterangan para saksi diberikan untuk tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Persidangan berlangsung ramai dengan kehadiran simpatisan Abdul Wahid yang memadati ruang sidang hingga area tunggu. Saat terdakwa memasuki ruang sidang, teriakan dukungan menggema.

“Hidup Abdul Wahid,” teriak salah seorang simpatisan, yang disambut seruan “Allahu Akbar” dan “Hidup Pak Gubernur” dari pengunjung lainnya.

Dalam persidangan, Ferry disebut sebagai sosok kunci yang kerap muncul dalam keterangan saksi lain terkait dugaan permintaan fee dari anggaran sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Di hadapan majelis hakim, Ferry mengungkap adanya pengumpulan dana dari enam kepala UPT, masing-masing sebesar Rp300 juta.

“Dari enam UPT, masing-masing menyetor Rp300 juta, sehingga totalnya Rp1,8 miliar,” ujar Ferry.

Ia menjelaskan, pengumpulan dana bermula pada akhir April hingga awal Mei 2025 setelah dirinya dipanggil oleh Kepala Dinas saat itu, M. Arief Setiawan. Dalam pertemuan tersebut, ia menerima informasi adanya kebutuhan gubernur yang akan disalurkan melalui seorang bernama Dhani.

“Pak Kadis menyampaikan ada kebutuhan gubernur yang akan disalurkan melalui Saudara Dhani,” katanya.

Permintaan itu kemudian diteruskan kepada para kepala UPT. Pada tahap awal, mereka menyanggupi sekitar Rp3 miliar, namun jumlah tersebut dinilai belum mencukupi.

“Awalnya kami sampaikan sekitar Rp3 miliar, tetapi dianggap belum cukup,” ujarnya.

Setelah melalui sejumlah pembahasan, termasuk pertemuan di kawasan Panam, para kepala UPT menyatakan kesanggupan hingga Rp7 miliar yang dalam komunikasi internal disebut dengan kode “7 batang”.

“Dalam komunikasi kami, Rp7 miliar itu disebut ‘7 batang’,” ungkap Ferry.

Ferry juga mengungkapkan bahwa saat itu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum ditandatangani. Ia menyebut ada pesan bahwa penandatanganan DPA akan menunggu kepastian pemenuhan permintaan tersebut.

“Disampaikan bahwa DPA belum akan ditandatangani sebelum ada kepastian terkait pemenuhan itu,” jelasnya.

Setelah adanya kesepakatan, proses penandatanganan DPA dilanjutkan. Pada awal Juni 2025, enam kepala UPT mulai menyerahkan dana secara bertahap hingga total terkumpul Rp1,8 miliar.

Ferry kemudian merinci alur distribusi dana tersebut. Sebesar Rp1 miliar diserahkan kepada seseorang bernama Tono atas arahan kepala dinas untuk diteruskan kepada Dhani.

“Satu miliar saya serahkan kepada Saudara Tono atas arahan Pak Kadis, untuk diteruskan kepada Dhani,” katanya.

Selanjutnya, Rp600 juta diserahkan kepada kontraktor bernama Fauzan, sementara Rp200 juta diserahkan kepada ajudan gubernur bernama Dahari di kediaman gubernur.

“Rp600 juta diberikan kepada Saudara Fauzan, dan Rp200 juta saya serahkan kepada Saudara Dahari di rumah dinas gubernur,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyerahan Rp200 juta tersebut dilakukan di lobi belakang rumah dinas gubernur menjelang sebuah kegiatan.

“Penyerahan dilakukan di lobi belakang saat ada kegiatan di kediaman gubernur,” ucapnya.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap penggunaan istilah kode seperti “7 batang” untuk Rp7 miliar dan “1 batang” untuk Rp1 miliar.

Menanggapi tudingan perannya, Ferry menyatakan dirinya hanya menjalankan fungsi koordinasi administratif di internal dinas.

“Saya hanya menyampaikan hasil pembahasan dan koordinasi yang ada di internal,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan struktur anggaran sekretariat dinas yang dipimpinnya, dengan total sekitar Rp100 miliar, di mana 90 persen dialokasikan untuk belanja pegawai.

“Sekitar 90 persen digunakan untuk belanja pegawai, sisanya untuk operasional seperti ATK,” katanya.

Ferry turut memaparkan mekanisme pergeseran anggaran tahap III tahun 2025 yang mulai dibahas sejak April melalui rapat bersama kepala bidang dan kepala UPT untuk menentukan prioritas program.

“Pembahasan dilakukan untuk melihat program mana yang menjadi prioritas,” ujarnya.

Namun, saat ditanya mengenai waktu pasti penandatanganan DPA, Ferry mengaku tidak mengingatnya.

“Saya tidak ingat persis kapan DPA ditandatangani,” ucapnya.

Jaksa penuntut umum terus mendalami alur pengumpulan dan distribusi dana serta keterlibatan para pihak. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh dugaan praktik pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.  (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.