Oalah…. Diskominfo Kampar Bungkam Ditanya Soal Dasar Penentuan Anggaran Kerjasama Media Rp10,4 Miliar

0 114

DERAKPOST.COM – Dokumen anggaran ini memperlihatkan perbedaan yang signifikan nilai kerjasama media pada tahun 2024. Ini, hingga berita diterbitkan, belum juga disampaikan dasar penetapan besaran dari nilai tersebut oleh Diskominfo Kampar.

Diketahui, besarnya perbedaan nilai pada kerjasama media di lingkung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar pada Tahun Anggaran 2024 memunculkan pertanyaan mengenai parameter penentuan. Pihaknya dari Pemkab Kampar, belum memberikan penjelasan resmi, meski sudah menerima surat konfirmasi dari redaksi dan dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Dokumen rekapitulasi kerja sama media tahun 2024 yang diperoleh menunjukkan total anggaran publikasi mencapai Rp10.439.000.000 yang dialokasikan kepada ratusan media daring, televisi, radio dan cetak. Namun, dari dokumen yang sama terlihat adanya perbedaan nilai yang cukup mencolok antar media dengan nilai fantastis.

Sebagian media memperoleh nilai kerja sama hingga ratusan juta rupiah. Misalnya terdapat media dengan nilai Rp425 juta, Rp378 juta, Rp345 juta, Rp331 juta, bahkan Rp230 juta. Di sisi lain, terdapat pula media yang hanya memperoleh Rp1.500.000, Rp2 juta, Rp3 juta, Rp4 juta, Rp7 juta, atau Rp9 juta dalam tahun anggaran yang sama.

Perbedaan tersebut merupakan fakta yang tercantum dalam dokumen anggaran. Yang menjadi pertanyaan bukan hanya besarnya anggaran itu sendiri, melainkan dasar objektif yang digunakan pemerintah dalam menentukan besaran nilai setiap media. Besarnya perbedaan anggaran tiap media ini tentu menimbulkan tanda tanya besar dan memunculkan berbagai dugaan.

Konfirmasi Telah Ditempuh
Sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan (cover both sides), Redaksi Mediabyte.id telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, S.Sos., M.Si., tanggal 23 Juli 2026.

Konfirmasi via pesan sudah dilayangkan, namun hingga kini belum ada tanggapan apapun. Selain itu upaya konfirmasi juga di lakukan pada Kamis, 30 Juli 2026 lalu pada Bambang selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (IKP) tahun anggaran 2026 serta Sri Mardi Turni Astuti selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (IKP) pada tahun anggaran 2024 lalu.

Dalam surat maupun pesan singkat dikirim whatsapp, redaksi ini meminta penjelasan mengenai berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan nilai kerja sama media, mulai dari regulasi diguna kemungkinan adanya sistem grading media, indikator penilaian, bobot masing-masing indikator, pejabat menetapkan, hingga kemungkinan dibukanya dokumen hasil penilaian kepada publik.

Dikutip dari laman MediaByte. Isi didalam surat itu, katanya, surat juga menegaskan bahwa pemberitaan disusun, agar pemerintah memperoleh kesempatan memberikan penjelasan sebelum berita diterbitkan. Namun sayang setelah lebih dari seminggu juga tak mendapat tanggapan.

Dalam pesan tersebut, redaksi menyampaikan dua belas poin pertanyaan yang substansinya sama dengan surat resmi, termasuk meminta penjelasan mengenai kemungkinan adanya sistem klasifikasi media, indikator penilaian, dokumen scoring sheet, serta dasar perbedaan nilai kerja sama antar media.

Transparansi Menjadi Kepentingan Publik
Dalam tata kelola pemerintahan, kerja sama media merupakan bagian dari kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Karena menggunakan anggaran publik, mekanisme penentuan penerima dan besaran nilai kerja sama menjadi bagian yang penting untuk dijelaskan secara terbuka.

Keterbukaan mengenai indikator penilaian tidak hanya memberikan kepastian bagi perusahaan pers yang bermitra dengan pemerintah, tetapi juga menjadi sarana agar masyarakat dapat menilai bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel.

Sebaliknya, ketika terdapat perbedaan nilai yang sangat besar antar media tanpa penjelasan yang dapat diuji publik, ruang pertanyaan akan tetap terbuka mengenai parameter yang digunakan dalam proses tersebut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun penyimpangan anggaran. Redaksi hanya menyampaikan fakta yang tercantum dalam dokumen resmi, sekaligus mencatat bahwa kesempatan untuk memberikan penjelasan telah diberikan kepada pihak yang berwenang.

Namun hingga berita ini diterbitkan belum dimanfaatkan. Redaksi Mediabyte.id tetap membuka ruang hak jawab untuk Pemerintah Kabupaten Kampar atau Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kampar.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.