Nama Calon Komisaris dan Direksi PT SPR Diumumkan, Ini Harapan Anggota DPRD Riau Imustiar

0 102

DERAKPOST.COM – Saat ini, Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan calon Komisaris dan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda dinyatakan lulus seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada Jumat (8/5/2026).

Tiga nama yang lulus UKK sebagai calon Komisaris PT SPR yakni Mardoni Akrom, Sri Irianto dan Zulfahmi. Ketiga merupakan Pejabat Tinggi Pratama (PTP) atau eselon II di lingkung Pemerintah Provinsi Riau. Hal tiga nama calon Direktur lulus UKK adalah Alpasirin, Muhammad Haris, serta Taufik Arrakhman.

Terkait nama-nama tiga besar yang akan menjadi calon Komisaris dan Direktur di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau tersebut, anggota Komisi III DPRD Riau Imustiar, mengucapkan selamat kepada kandidat yang lulus.

Dia yakin, Pansel bekerja dengan maksimal dan profesional. Karena diketahui, Pansel itu pertimbangkan dengan matang dalam proses penyaringan kandidat. “Tentu saya ucapkan selamat kepada kandidat terpilih dan dinyatakan lulus,” katanya.

Katanya, dalam hal ini Pansel telah bekerja maksimal dan telah melalui pertimbangan yang matang dalam melakukanya proses penyaringan para kandidat. Oleh karena itu, juga harus menghargai kerja tim Pansel.

Politisi Golkar ini berharap pada Komisaris dan Direktur PT SPR yang terpilih nantinya benar-benar memiliki visi bisnis dalam hal mengembangkan perusahaan dan mampu meningkatkannya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terlebih lagi, katanya, PT SPR memegang Participating Interest 10 persen dari Blok Rokan dan nilainya triliunan. “Dikarena itu, orang yang lulus seleksi ini betul-betul ada memiliki kemampuan untuk mengelola itu,” ujar Imustiar.

Menurutnya, jika Pansel bersama Gubernur salah memilih orang untuk mengelola SPR tersebut, maka tentu daerah akan merugi seperti terjadi kebocoran PAD dan prokyek mangkrak. Dia juga mengingatkan kepada komisaris yang nanti ditetapkan itu bisa memahami fungsi dan pengawasannya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.