MKD DPR Akan Panggil Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Pihak Erin

0 52

DERAKPOST.COM – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang dilayangkan pihak Erin Wartia. Maka, kini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menerima laporan tersebut .

Maka, Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyebutkan, laporan itu diterima MKD pada 27 Agustus 2026 lalu. “Iya saya lihat 27 Agustus sudah lama 27 Agustus nih. 27 Agustus, ya. Sudah, sudah, sudah kita terima,” ucap Dek Gam.

Dikutip dari laman Kompas. Politisi PAB ini mengatakan, bahwa MKD akan mendalami laporan itu lebih dahulu dan juga meminta
keterangan kepada pelapor dan terlapor.

“Makanya kita panggil dulu. Kita panggil, kita tanya apa sih ininya gitu, dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil. Ya kita panggil pelapor dulu. Kenapa dia laporin,” ujar dia.

Saat ditanya kapan jadwal pemeriksaan akan digelar MKD, ia mengatakan akan memberi informasi secara menyusul. Kata dia, akan cek dulu jadwalnya. Nanti segera dikabarkan.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Erin Wartia, Misyal B. Achmad, mengungkapkan bahwa pihaknya ini telah resmi melaporkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka kepada MKD lembaga tersebut.

Laporan ini terkait keterlibatan Rieke dalam pendampingan dari pelapor berinisial Hera dalam kasus yang melibatkan kliennya. Hal keterangannya kepada awak media, Misyal menjelaskan bahwa laporan ke MKD yang dilayangkan karena menilai Rieke itu telah bertindak di luar kapasitasnya sebagai wakil rakyat.

“Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap,” ujar Misyal dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Menurut Misyal, seharusnya Rieke selaku anggota dewan itu, mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta memahami prinsip kesetaraan di depan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27.

Ia mempertanyakan langkah Rieke yang disebutnya justru datang mendampingi pelapor saat bertemu penyidik, alih-alih memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Tapi pada kenyataannya kami punya bukti beliau datang dengan pelapor menemui penyidik. Nah, ini sangat mengganggu proses penyidikan, makanya agak lama,” kata Misyal.

Misyal turut menyoroti dampak pernyataan seorang anggota DPR terhadap opini publik dan jalannya penyidikan, mengingat posisi yang mewakili banyak masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum ke MKD ditempuh sesuai prosedur. (Dairul)

 

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.