Marak Kepala Daerah Terkena OTT KPK, Mendagri Singgung mengenai Rekrutmen

0 72

DERAKPOST.COM – Menyikapi banyaknya Kepala Daerah di Indonesia, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu olehnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, Menteri Dalam (Mendagri) Muhammad Tito angkat bicara.

Seperti disampaikan Mendagri, usai acara Rapat Kerja dan RDP di DPR RI. Disebutkan dia, menilai banyaknya kepala daerah yang terkena OTT KPK salah satunya itu, diduga karena mekanisme rekrutmen yang selama ini diterapkan.

“Mungkin ada hubungannya dengan kaitan ini mekanisme rekrutmen pilkada langsung yang ternyata tidak menjamin ada terdapat pemimpin menghasilkan pemimpin bagus? Ada pemimpin yang bagus, ada juga begini (terkena OTT),” ujarnya.

Sebagaimana dikutip dari laman Kompas. Deretan OTT KPK Jaring Kepala Daerah:

OTT KPK terbaru dilakukan di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (10/4/2026).

Menurut keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya mengamankan 18 orang dalam OTT tersebut.

Dalam perkembangannya, ia menyebut tim KPK membawa 13 orang ke Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan dua di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara GSW (Gatut Sunu Wibowo), Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan Saudara YOG, ADC (aide-de-camp, red) atau ajudan bupati,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Mundur sebulan yang lalu, KPK melakukan OTT dan menjaring Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan sejumlah pihak lainnya pada 9 Maret 2026.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan lima orang tersangka usai OTT tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

“KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dilansir laman resmi KPK, 11 Maret 2026.

KPK merinci kelima tersangka tersebut adalah MFT atau Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030; HEP selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

Kemudian, IRS selaku pihak swasta dari PT SMS; YK selaku pihak swasta dari CV MU; dan EDM selaku pihak swasta dari CV AA.

Masih di bulan yang sama, pada 3 Maret 2026 yang lalu, KPK melakukan OTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

OTT tersebut menjaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) bersama dua orang lainnya, yang merupakan ajudan serta orang kepercayaannya. KPK mengungkap ketiganya diamankan KPK di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Dalam OTT tersebut, menurut keterangan dari KPK, 11 orang lainnya turut diamankan, dengan rincian 10 Orang yang diamankan pada Senin (2/3/2026) di Pekalongan, dan satu orang lainnya datang ke KPK setelah dihubungi tim KPK.

Namun, dalam prosesnya, KPK kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourching, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun 2023-2026.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026), dilansir KompasTV.

Pada tanggal 19 Januari 2026 lalu, KPK melakukan OTT di Pati dan menjaring Bupati Pati Sudewo terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam perkembangannya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan KPK menetapkan Sudewo (SDW) dan tiga kepala desa (kades) sebagai tersangka usai OTT di Pati tersebut.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut. SDW Bupati Pati periode 2005-2030, YON Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, JION Kades Arum Manis Kecamatan Jaken, dan JAN Kades Sukorukun Kecamatan Jaken,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Pada tanggal yang sama, 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT terkait dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

KPK mengamankan 9 orang dalam OTT tersebut, termasuk Wali Kota Madiun Maidi (MD).

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka, yakni MD selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, RR pihak swasta atau orang kepercayaan MD, dan TM Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (20/1/2026), seperti dilansir KompasTV sebelumnya.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.