DERAKPOST.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti kembali mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah menerima laporan tentang adanya pelanggaran saat pencoblosan.
Rekomendasi kali ini khusus di Dapil IV.
Selain di TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, rekomendasi PSU juga harus dilakukan di TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal didampingi Rio Andika sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas dalam konferensi pers, Rabu (21/2/2024) mengatakan rekomendasi PSU itu dibuat karena diduga terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS.
PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap Tebingtinggi Barat harus dilakukan karena adanya salah seorang pemilih yang tercatat sebagai DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dari Kecamatan Tebingtinggi yang mendapatkan lima lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS, padahal seharusnya ia hanya mendapatkan 4 surat suara saja.
“Kebetulan ada pemilih yang pindah memilih, karena beda Dapil seharusnya ia diberikan 4 surat suara saja yakni DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI dan surat suara calon presiden dan wakil, tapi oleh petugas KPPS malah diberikan surat suara lengkap. Makanya dilakukan PSU untuk satu jenis surat suara saja yakni DPRD Kabupaten,” jelasnya.
Rekomendasi PSU tersebut berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada Panwascam, setelah dilakukan penelusuran ternyata benar adanya masyarakat yang pindah memilih diberikan surat suara lengkap. Namun informasi yang diberikan setelah penghitungan selesai dilakukan. Adapun jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di sana ada 257, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) 2 dan DPK ada 1.
“Surat rekomendasi sudah kita sampaikan Selasa kemarin, namun belum ada jawaban dari KPU. Sesuai aturan, PSU harus dilakukan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara. Berarti tanggal tiga hati lagi. Lewat dari itu, maka jika ada yang dirugikan akan diproses di Mahkamah Konstitusi, itu konsekuensinya,” jelas Syamsurizal .
Sementara itu, rekomendasi PSU di TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau disebabkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPK memilih menggunakan KTP Kabupaten Bengkalis. Dan, alasan untuk merekomendasikan PSU dikarenakan adanya pemilih dari luar yang tidak memegang surat pindah pilih.
“Seharusnya yang bersangkutan tidak mendapatkan hak pilih di sana. Namun oleh petugas KPPS diberikan surat suara lengkap dan diperbolehkan mencoblos di TPS dengan jumlah DPT 188, DPTb 2 dan DPK 1. Sementara pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 145 pemilih,” kata Syamsurizal.
Sebelumnya, Bawaslu Kepulauan Meranti juga telah merekomendasi PSU di TPS 005 Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Rekomendasi tersebut disebabkan adanya salah satu pemilih di TPS 005 Desa Sungai Tohor menggunakan hak pilih lebih satu kali untuk kertas suara calon Presiden dan Wakil Presiden.
Terpisah, Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi Bawaslu dan saat ini sedang dilakukan kajian. Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah dilakukan PSU atau perbaikan administrasi.
“Kita akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu itu, namun bukan berarti PSU itu dilaksanakan. Mungkin tidak dilakukan PSU, tapi dengan pertimbangan yang ada, namun nanti kami kabarkan karena kami juga sedang melakukan kajian terhadap rekomendasi yang masuk,” kata Abu Hamid.
Ketua KPU itu juga mengatakan, jika pun harus dilaksanakan PSU, maka pihaknya juga harus memastikan kesiapan logistik pemilu yang masih dalam proses.
“Untuk logistik kita belum ready semuanya, harus diadakan dulu kalau mau dilaksanakan. Untuk di Tanjung Peranap, karena hanya surat suara DPRD kabupaten hanya C Plano dan sampul surat suara yang belum ada, untuk di Baran Melintang juga belum ready untuk lima surat suaranya,” kata Abu Hamid. (Tan)