DERAKPOST.COM – Kasus dugaan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni di lingkup Pemkab Bogor, naik penyidikan. Penyidik Polres Bogor ini bergerak dengan mengumpulkan bukti, dan juga memeriksa saksi-saksi.
“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan oleh tim kami, update atau perkembangan terkini setelah dilaksana gelar perkara atas hasil penyelidikan oleh tim kami, maka didapati adanya dugaan tindak pidana,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026), mengatakan, unsur tindak pidana dalam kasus tersebut terpenuhi, sehingga pihaknya meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sejalan dengan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu juga karena sekarang penanganan atas persoalan tersebut oleh kami sudah ditingkatkan tahapannya menjadi penyidikan dari yang sebelumnya penyelidikan,” bebernya.
Pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada Jaksa bahwa penyidikan telah dimulai. Namun Anggi belum memerinci apakah sudah ada tersangka atau belum dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini, seperti yang tadi kami sampaikan, dengan dilaksanakannya penyelidikan kami memperoleh fakta-fakta sehingga berdasarkan pekerjaan kemarin itu kita tingkatkan menjadi tahapan penyidikan,” sebutnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, didapati bahwa kasus tersebut masuk ke dalam tindak pidana korupsi dengan modus operandi penerimaan gratifikasi.
“Hasil dari pada penyidikan kami kemudian menyimpulkan dalam gelar perkara yang disangkakan itu adalah Pasal 12B juncto 12E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Dairul)