Dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan PT PLN Tahun Buku 2024–2025, Dilaporkan ke Kejagung

0 56

DERAKPOST.COM – Diduga ada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan PT PLN (Persero) Tahun Buku 2024–2025. Kini dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Di tengah mencuatnya laporan itu, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo, belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini diterbitkan.

Laporan itu disampaikan Farizky Widiyana kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 25 Juni 2026. Berdasarkan keterangan pelapor, pengaduan tersebut telah diterima dan tercatat dalam administrasi Kejaksaan Agung dengan Nomor Surat 1320/LP-Dugaan Tindak Pidana Kerugian Negara/VI/2026.

Dikutip dari laman MonitorIndonesia. Kata Farizky, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada badan usaha milik negara yang bergerak di sektor ketenagalistrikan.

Menurut dia, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun kepentingan publik.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman, penyelidikan, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan laporan ini adalah untuk mendorong terwujudnya tata kelola perusahaan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Farizky.

Ia berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Farizky tambahkan, pengelolaan keuangan BUMN harus selalu berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dana dikelola perusahaan negara pada akhirnya berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat dan keuangan negara. Ia juga menilai pelaporan tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara agar setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara terbuka dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diposting, PT PLN belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang diajukan terkait substansi laporan tersebut. Demikian pula Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi mengenai materi pengaduan maupun tindak lanjut yang akan dilakukan. Perlu ditegaskan bahwa laporan tersebut masih berupa pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.