Kanit Reskrim Polsek Tampan Dituding Seolah olah Humas Watermark Dolphin & Jack

0 185

MP, PEKANBARU – Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Aspikar dituding pengacara Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom., SH tidak profesional dalam menangani kasus Darmas Silaban yang menuntut haknya sebagai pekerja di Taman Rekreasi Waterpark Dolphin & Jack, Jalan HR Soebrantas Panam, Pekanbaru.

”Kanit Reskrim Polsek Tampan ini seolah olah bertindak sebagai Humasnya Sutikno, pemilik Waterpark Dolphin & Jack Pekanbaru,” kata Tommy kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (14/10/2021).

Dibeberkan Tommy, Kanit Reskrim Iptu Aspikar mengeluarkan pernyataan pada salah satu media online tertanggal 12 Oktober 2021 dimana ia menyatakan “pelaku mengamuk di water park dengan membawa benda tajam, masuk ke kawasan waterpark, pekerja juga diancamnya”.

Pernyataan itu disambungnya lagi ”Padahal dia sudah diberi uang sagu hati oleh pemilik tempatnya bekerja, disuruh istirahat dulu, kalau sudah sembuh, boleh bekerja lagi”.

Yang menguatkan Aspikar memposisikan diri sebagai jurubicara atau humas Sutikno/Waterpark Dolphin & Jack Pekanbaru, imbuh Tommy lagi, ketika Dalmas Silaban sudah menerima uang sagu hati, lalu sagu hati itu digunakan untuk menyewa pengacara.

”Darimana Pak Kanit Reskrim ini tahu saya dibayar atau disewa oleh klien saya, Dalmas Silaban. Perlu saya sampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Tampan ini, ingat bahwa saya selaku kuasa hukum Darmas Silaban ikhlas membantu dan murni bentuk sosial dan rasa kemanusiaan. Jangan anda mengembangkan statement yang bukan kapasitas anda,” tukas Tommy.

Ditambahkan Tommy, kliennya Darmas Silaban sudah 3 (tiga) bulan haknya tidak dibayarkan tempat dia bekerja setelah bola matanya cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Tommy lalu mendampingi klein-nya yang menuntut keadilan, baik di Disnaker maupun hearing di DPRD Kota Pekanbaru.

”Pendampingan hukum ini tidak membayar,” pungkas Tommy lagi.

Terlepas soal itu, Kanit Reskrim Polsek Tampan Aspikar yang mintai pendapatannya terkait tudingan pengacara Tommy FM, memilih bungkam. Pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp di nomor +62 813-7823-**** hanya dibacanya tanpa direspon. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.