Kabulkan Gugatan Yayasan Riau Madani, PN Bengkalis Perintah PT Marita Makmur Jaya Itu Tebang Pohon Sawit

0 54

DERAKPOST.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis perintah tebang sawit 13.415,70 hektare di kawasan hutan. Artinya, gugatan Yayasan Riau Madani, melawan PT Marita Makmur Jaya (MMJ), dikabulkanya Majelis Hakim untuk seluruhnya. Dan menghukum PT MMJ menebang tanaman kelapa sawit dikuasai perusahaan, di Kecamatan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Putusan perkara Nomor 49/Pdt.Sus-LH/2026/PN Bengkalis ini ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis yang diketuai Binsar Samosir, serta dua hakim anggota, yakni Ardian Nurrahman dan Herwin Dio Dewanto. “Mengabulkan halnya gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tergugat itu, melakukan perbuatan melawan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup,” demikian bunyi isi amar putusan tersebut.

Amar putusan majelis hakim ini membuka misteri dibalik halnya keputusan pelepasan kawasan hutan untuk PT MMJ yang seluas 13.415,70 hektar diterbitkan pihak Menteri Kehutanan pada tahun 2008. Dalam hal ini, Hakim menegaskan, SK diterbitkanya oleh menteri, juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Putusan terkait nasib SK Menhut tersebut dilatari bukti dan dalil-dalil yang diajukan Yayasan Riau Madani bahwa pelepasan kawasan hutan diberikan ke PT MMJ, dilakukan tanpa adanya areal lahan pengganti.

“Menyatakan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.37/Menhut-II/2028 tanggal 20 Februari 2008 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi seluas 13.415,70 hektar yang terletak di Kelompok Hutan Nyiur, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT MMJ itu adalah tidak mempunyai kekuatan hukum,” demikian putusan Majelis Hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menghukum PT MMJ untuk memulihkan obyek sengketa, dengan cara menebang tanaman kelapa sawit pada areal seluas 13.415,70 hektar dan melakukan reboisasi. Seluruh biaya pemulihan dan reboisasi itu dibebankan kepada PT MMJ yamg secara tanggung renteng.

“Menghukum tergugat untuk memulihkan keadaan obyek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas obyek sengketa dan serta kemudian lakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan tanaman kehutanan, dan setelah itu menyerahkan obyek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Menteri Kehutanan Republik Indonesia),” demikian kutipan vonis tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma ini menyampaikan apresiasi kepada pihak majelis hakim PN Bengkalis yang telah mengambil putusan pro lingkungan ini secara tegas dan berani. Hal demikian, disampaikan Surya kepada media melalui pesan WhatsApp dihubungi konfirmasi terkait putusan itu. Sementara itu, pihak PT MMJ dikonfirmasi wartawan belum ada menjawab terkait putusan yang diterbitkan PN Bengkalis.

Kronologi gugatan Yayasan Riau Madani

Yayasan Riau Madani telah mendaftarkan gugatan terhadap PT MMJ di PN Bengkalis pada 18 Mei 2026 lalu. Didalam perkara ini, Menteri Kehutanan sebagai otoritas negara di sektor kehutanan inipun diseret sebagai turut tergugat. Yayasan Riau Madani dalam gugatannya menengarai terjadinya dugaan manipulasi status hutan dalam pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu, pada Kelompok Hutan Sungai Nyiur di Pulau Rupat yang kemudian dijadikan areal perkebunan kelapa sawit oleh PT MMJ.

Perusahaan, mengantongi izin pelepasan pada kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 13.415,7 hektare ini, pada Kelompok Hutan Sungai Nyiur di Pulau Rupat. Adapun pelepasan kawasan hutan ditetapkan lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.37/Menhut-II/2008 tanggal 20 Februari 2008, ketika Menteri Kehutanan dijabat oleh MS Kaban. Proses pelepasan kawasan hutan inilah yang dipersoalkan oleh Yayasan Riau Madani, dikarena status hutan dilepaskan pada kenyataannya bukanlah HPK, tapi itu melainkan HPT.

Surya Darma menyatakan, bahwa dugaan manipulasi status hutan yang dilepaskan diduga kuat untuk menghindari kewajiban PT MMJ dalam halnya menyediakan areal pengganti kawasan hutan. Dimana dalam ketentuannya, pada pemohon pelepasan kawasan HPT harus dapat menyediakan areal pengganti seluas dua kali lipat dari luasan hutan yang dilepaskan.

“Faktanya sejak perkebunan kelapa sawit ini dibuka PT MMJ pada 2009 lalu, sampai sekarang tidak ada suatu areal pengganti kawasan hutan. Harusnya, PT MMJ selaku pemohon izin menyiapkan areal pengganti dua kali lipat, yakni seluas 26.831 hektar,” kata Surya. Pihaknya ini telah mengajukan sejumlah bukti dokumen pads perkebunan kelapa sawit PT MMJ itu dibangun di atas Hutan Produksi Terbatas (HPT), bukannya HPK sebagaimana dilepaskan oleh Menteri Kehutanan MS Kaban.

Dokumen itu di antaranya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Riau. Berdasarkan SK tersebut, obyek sengketa berstatus HPT dan sebagian HPK. Dalam perkembangan, Yayasan Riau Madani juga mendapati bukti bahwa pada tahun 1992, Kelompok Hutan Sungai Nyiur di Pulau Rupat itu ditetapkan sebagai areal pengganti kawasan hutan Kelompok Hutan Sei Danai, Sei Guntung dan Sei Kateman seluas 50.318 ha yang dilepaskan untuk perkebunan PT Guntung Hasrat Makmur di wilayah Indragiri Hilir.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 731/Kpts-II/92 tanggal 17 Juli 1992. Tindak lanjut dari SK tersebut, kata Surya, pada 1993 areal HPT itu telah dilakukannya tata batas lapangan oleh Direktorat Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan dengan batas sepanjang 91.800,3 meter, sebagaimana itu termuat dalam berita acara tata batas kawasan HPT Sei Melintang. Kemudian, tahun 1996, dilanjutkan dengan Tata Batas kawasan HPT sepanjang 14.190 meter, selanjutnya diberi nama HPT Pulau Rupat.

Pada Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, areal tersebut juga masuk HPT. “Ini merupakan fakta dan bukti bahwasa kawasan hutan yang dilepaskan untuk PT MMJ bukanlah merupakan HPK, melainkan HPT,” ungkap Surya. Fakta lain yang memperkuat status kawasan hutan sebagai untuk HPT adalah Surat Menteri Kehutanan Nomor: S.347/Menhut-II/2004 tanggal 31 Agustus 2004.

Surat tersebut berisi tentang pertimbangan teknis atas permohonan kawasan hutan untuk KUD Rupat Jaya. Bunyi dalam surat tersebut, Menteri Kehutanan menyatakan bahwa areal hutan itu berstatus HPT, yang sehingga permohonan KUD Rupat Jaya itu ditolak. Setelah permohonan KUD Rupat Jaya ditolak, kata Surya, diduga mereka itu bersalin rupa dengan menjadi PT MMJ dan kembali mengajukan hal permohonan izin pada pelepasan kawasan hutan ke Menteri Kehutanan MSK.

Di tangan MSK itulah, sebutnya, terbit izin pelepasan kawasan hutan untuk PT MMJ, tetapi status hutan dilepaskan itu berubah dari HPT menjadi HPK, sehingga kewajiban menyediakanya areal pengganti ditiadakan. “Diduga hal ini yang dirancang dengan cara mengubah status dan fungsi dari HPT jadi HPK sehingga terhindar kewajiban didalam menyediakan areal pengganti,” ujar Surya.

Atas dasar fakta dan bukti tersebut, pihak Yayasan Riau Madani menilai bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan MSK Nomor SK.37/Menhut-II/2008 tanggal 20 Februari 2008 tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 13.415,7 ha pada Kelompok Hutan Sungai Nyiur di Pulau Rupat untuk PT MMJ, yang tidak mempunyai kekuatan hukum. (Hamid)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.