DERAKPOST.COM – Tuduhan atas dugaan penjualan Pertalite kepada pengecer oleh SPBU 16287050, Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, mencuat melalui sebuah unggahan di grup Facebook Warga Bengkalis Info. Unggahan yang menuding adanya pemindahan Pertalite dari mobil tangki ke drum milik pengecer di tengah kondisi kelangkaan BBM yang disebut terjadi di Pulau Bengkalis.
Dalam unggahan yang beredar melalui tautan Facebook ini, pengunggah mengklaim satu drum berkapasitas 220 liter dijual seharga Rp2.250.000, kemudian BBM tersebut dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp12.000 per liter. Unggahan itu juga menyebut dugaan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan mencantumkan nama Amat Saleh alias Ujang sebagai pihak yang bertanggung jawab di SPBU tersebut.
Penting ditegaskan, informasi itu berasal dari tuduhan dalam unggahan Facebook, bukan temuan yang telah dikonfirmasi secara independen oleh karena itu perlu nya memperoleh bukti yang cukup untuk memastikan kebenaran tuduhan mengenai pemindahan BBM, nilai transaksi, maupun pihak yang disebut dalam unggahan.
Saat dimintai tanggapan oleh awak media pada Kamis (22/10/2026), Amat Saleh alias Ujang menyampaikan keberatan atas unggahan tersebut dan meminta agar pihak yang menyebarkan informasi melakukan konfirmasi terlebih dahulu. “Jangan membuat hoaks, setidaknya konfirmasi ke saya. Itu hanya postingan pribadi, bukan berita,” ujar nya.
Dalam penelusuran kembali pada hari yang sama dan tidak menemukan unggahan tersebut di grup Facebook Warga Bengkalis Info. Namun, belum dapat memastikan apakah unggahan itu dihapus oleh pengunggah, administrator grup, atau tidak lagi dapat diakses karena alasan lain.
Dengan demikian, tuduhan yang beredar tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Dan membuka ruang untuk klarifikasi dan hak jawab bagi pihak SPBU maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya ada statemen Hinca, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Pada acara Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (22/7/2026), Hinca meminta kepolisian membedakan masyarakat kecil yang berjualan BBM eceran dari pihak yang diduga melakukan penimbunan.
Hinca Panjaitan, mengenai penjual BBM eceran menjadi konteks yang relevan untuk melihat persoalan distribusi BBM dan kebutuhan masyarakat. Hinca bahkan menyebut penjual BBM eceran yang membantu memenuhi kebutuhan masyarakat desa sebagai “pahlawan ekonomi”.
Tetapi dikatakan Ujang, bahwa pernyataan Hinca tersebut berkaitan dengan perkara penjualan BBM eceran menjerat Hartono di Kabupaten Way Kanan, Lampung, bukanya hasil dalam hal pemeriksaan atas dugaan penyelewengan di SPBU 16287050, Bengkalis.
Dalam kasus Bengkalis, persoalan yang perlu ditelusuri bukan sekadar aktivitas warga menjual BBM eceran, melainkan tuduhan mengenai pemindahan Pertalite dari mobil tangki ke drum milik pengecer. Mekanisme penyaluran, sumber BBM, dan transaksi yang disebut dalam unggahan perlu diverifikasi secara terpisah.
Karena itu, pandangan Hinca tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan tersebut. Sebaliknya, tuduhan di media sosial juga tidak boleh langsung dianggap terbukti tanpa pemeriksaan bukti dan konfirmasi kepada pihak yang disebut. Dan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk mastikan persoalan ini menjadi terang berdasarkan fakta, bukan sekadar polemik di media sosial. (Hamid)