Ini Daftar Nama yang Tidak Boleh Digunakan dalam KK, KTP, dan Akta

0 52

DERAKPOST.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan sejumlah aturan pencatatan akan nama melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Artinya, masyarakat itu dengan tidak bisa sembarangan mencantumkan akan nama dalam surat atau dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta pencatatan sipil.

Aturan tersebut tidak hanya mengatur kriteria nama yang dapat dicatat, tetapi juga memuat sejumlah larangan dalam halnya penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Lantas, nama apa saja yang tidak boleh digunakan dalam dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan akta? Contoh nama yang berpotensi ditolak Dukcapil. Yakni terdapat tujuh ketentuan terkait pemberian nama yang perlu diperhatikan orangtua.

Ini nama-nama yang akan ditolak Dukcapil:

* Nama susah dibaca dan bermakna negatif: Aturan menyebutkan, nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, serta tidak menimbulkan multitafsir (Contoh nama salah: Setan Mulia).

* Nama hanya satu kata: Dalam aturan, nama yang dicatatkan harus memiliki paling sedikit dua kata. Jadi jika hanya satu kata, maka berpotensi ditolak Dukcapil (Contoh nama salah: Andi).

* Nama melebihi 60 huruf: Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter, termasuk spasi. Nama yang terlalu panjang, akan otomatis ditolak oleh Dukcapil (Contoh nama salah: Xavier Andi Budiman Lestari Permata Kusumawardhani Putri Santosa)

* Tidak menggunakan huruf Latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia: Nama harus ditulis menggunakan huruf Latin dan mengikuti kaidah bahasa Indonesia (Contoh nama salah: Gracë Wijaya).

* Nama disingkat sembarangan: Nama tidak diperbolehkan menggunakan singkatan apabila singkatan tersebut dapat dimaknai berbeda (Contoh nama salah: MBG Waluyo).

* Nama menggunakan angka dan tanda baca: Nama yang dicatatkan tidak boleh mengandung angka, tanda baca, atau simbol tertentu (Contoh nama salah: Marfu’ah).

* Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan: Gelar pendidikan maupun keagamaan tidak boleh dicantumkan sebagai bagian dari nama pada akta pencatatan sipil.

Aturan soal pencantuman gelar

Permendagri juga mengatur pencantuman gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan. Gelar tersebut dapat dicantumkan pada KK dan KTP, baik dalam bentuk singkatan maupun ditulis lengkap di depan atau belakang nama.

Namun, gelar tidak dapat dicantumkan dalam akta pencatatan sipil, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.

Kemendagri menjelaskan, ketentuan tersebut berkaitan dengan sifat akta pencatatan sipil sebagai dokumen permanen yang mencatat peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.

Sementara itu, data pada KK dan KTP masih dapat diperbarui apabila terjadi perubahan. Dukcapil bisa menolak nama yang melanggar.

Dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berwenang menolak pencatatan nama yang tidak memenuhi ketentuan.

Pejabat yang tetap mencatat nama yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 21 April 2022. Meski demikian, nama yang telah tercatat dalam dokumen kependudukan sebelum aturan tersebut berlaku tetap dinyatakan sah dan tidak perlu diubah.

Nama yang Boleh Digunakan

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama wajib memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:

* Mudah dibaca

* Tidak bermakna negatif dan tidak menimbulkan penafsiran ganda

* Terdiri atas paling banyak 60 karakter, termasuk spasi

* Memiliki sedikitnya dua kata.

* Nama juga harus ditulis menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.

* Pencantuman nama marga atau nama keluarga diperbolehkan selama menjadi satu kesatuan dengan nama penduduk.

* Sementara itu, gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP.

* Gelar tersebut dapat ditulis dalam bentuk singkatan dan ditempatkan di depan atau belakang nama.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.