Gegara Merekam Wanita Tanpa Izin, Satu Jemaah Calon Haji Asal Indonesia Kena Tangkap di Madinah

0 45

DERAKPOST.COM – Baru-baru ini diketahui sudah ada aturan baru yang diterbitkannya Pemerintah Arab Saudi. Yakni larangannya berbagai hal itu kepada Jemaah Calon Haji (JCH). Namun demikian, satu jemaah asal Indonesia melakukan pelanggaran, karena diduga melakukan perekam video seorang wanita, saat berada pada kawasan Masjid Nabawi, dengan tanpa izin.

Seorang jemaah asal Indonesia, sekarang ini diamankan pihaknya aparat kepolisian di Madinah, setelah diduga yaitu merekam seorang perempuan tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi. “Kasus ini, tentu menjadi pengingat bagi jemaah Indonesia ini untuk mematuhi aturan ketat terkait privasi yang berlaku di Arab Saudi,” sebut Koordinator Satuan Tugas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin.

Dikutip halnya dari laman Detik. Akhmad Masbukhin, mengatakan, jemaah terlibat itu disaat ini sudah berhadapanya proses hukum setempat. Karena satu jemaah haji Indonesia ditangkap oleh pihak kepolisian Markaziah di Madinah Munawaroh. Disaat itu jemaah tersebut telah mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun tanpa izin. Walau disampaikan tidak punya niat buruk merekam.

Dari unggahan resmi KJRI Jeddah. Bahwa sebagaimana disampaikannya Masbukhin, dimana saat diperiksa, jemaah itu jelaskan kalau dirinya tidak ada memilik niat buruk. Tetapi, dalam hal ini dari oritas Arab Saudi menyatakan tetap melanjutkan hal proses hukum dengan menyerahkanya perkara itu pada pihak Niabah Ammah atau Kejaksaan Umum daerah setempat.

Masbukhin dalam hal ini juga menjelaskan bahwa meski ada kemungkinan kejaksaan membebaskan jemaah tersebut, ancaman sanksi tetap terbuka pada jemaah tersebut apabila dari korban merasa hak privasinya dilanggar dan ada mengajukan pengaduan resmi. “Apabila korban itu mengadukan ke pihak kepolisian tentang haknya dilanggar, maka jemaah tersebut bisa dikenai denda,” ujar Akhmad Masbukhin.

Kesempatan itu, disebutkan oleh Akhmad Masbukhin, sebagaimana diketahui bahwa Arab Saudi memiliki regulasi ketat terkait perlindungan privasi, termasuk hal disaat penggunaan kamera ponsel itu mengambil gambar atau video orang lain yang dengan tanpa persetujuan. Dia mengatakan aturan tersebut sangat jelas diatur dalam Nizom Mukafah al-Jaroim al-Maklumatia atau di Anti-Cybercrime Law.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan KJRI Jeddah, penyalahgunaan perangkat elektronik untuk merekam pihak lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum serius. Oleh sebab itu phak KJRI Jeddah pun ada mengingatkan seluruh pihaknya Warga Negara Indonesia, khususnya kepada jemaah haji, agar lebih hati-hati selama berada di Arab Saudi dan hormati norma setempat. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.