DERAKPOST.COM – Mahkamah Agung RI tolak permohonan kasasi Sudirman Bona Ventura, dengan putusan kasasi nomor 5392 K/PDT/2024, yang sebelumnya telah melalui proses sidang panjang dimenangi setiap tingkatan oleh Samsiar ini berjuang mencari keadilan.
Pertama di pengadilan negeri bangkinang dengan putusan Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Bukan yang dimenangkan oleh Samsiar, perkara berlanjut ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru karena tergugat tidak atas putusan Pengadilan Negeri Bangkinang dan pengadilan Tinggi Kembali memenangkan Samsiar dengan Putusan Nomor 32/PDT/2024/PT.PBR, akibat putusan tersebut pemohon banding atau tergugat kembali menyatakan kasasi ke mahkamah Agung RI dengan register perkara nomor 5392 K/PDT/2024 yang Kembali memenangkan Samsiar selaku Masyarakat kecil dengan “menolak” kasasi yang diajukan oleh Sudirman Bonaventure pada akhir 2024 lalu.
Kuasa Hukum Samsiar Jhoni Andrianto Damanik, SH dan Buyung Achmad, SH.,MH menyatakan bahwa putusan ini adalah bentuk keadilan bagi masyarakat kecil di negara ini yang masih ada, karena samsiar selaku pemilik tanah di jalan perwira Desa Rimbo Panjang yang di garap dan kuasai namun di claim oleh Sudirman bona venture dengan sebuah sertipikat yang tidak di ketahui asal usulnya, ” jelasnya
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru menganulir permohonan banding yang di ajukan oleh Sudirman Bonaventure dengan putusan Nomor 32/PDT/2024/PT.PBR , Masih menurut Jhondam (Lawyer) sebaiknya Pemerintah Desa Rimbo Panjang dapat mengakomodir orang-orang kecil seperti samsiar ini mendapatkan hak nya.
Buyung Achmad disamping Jhodam menambahkan sangat bersyukur karena Mahkamah Agung RI dapat memberikan keadilan kepada samsiar yang notabene adalah orang kecil dan berharap kedepan Badan Pertanahan Kampar dan Kepala desa Rimbo Panjang tunduk dan patuh terhadap terhadap putusan tersebut dan memfasilitasi Samsiar untuk mendapatkan hak atas tanahnya yang berada di jalan Perwira Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang tersebut. (Takim)